Puan Berharap WNI Tak Ubah Status Kewarganegaraan Jadi WNA

Puan Berharap WNI Tak Ubah Status Kewarganegaraan Jadi WNA
Biaya Lepas WNI Naik, Puan Minta Warga Tetap Cinta Indonesia [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penyesuaian regulasi biaya alih status dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp5 juta.

Puan mengimbau agar tidak ada WNI yang mengganti status kewarganegaraannya menjadi WNA serta berharap segenap masyarakat Indonesia senantiasa mencintai Tanah Air.

"Kemudian untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang merubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," katanya di gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Widodo merincikan alasan di balik penyesuaian biaya layanan kewarganegaraan yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Widodo mengutarakan, perubahan biaya tersebut merupakan bagian dari perombakan menyusul adanya penyesuaian nomenklatur kementerian beserta modernisasi pelayanan berbasis digital yang diterapkan Ditjen AHU.

"Memang ada sedikit penyesuaian tarif dalam PP PNBP yang baru. Dulu PNBP kita masih digabung dengan Kementerian Hukum dan HAM, jadi satu. Pertama karena adanya perubahan nomenklatur kementerian," ujar Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026).

Ia menyampaikan, di samping pergeseran nomenklatur, penyesuaian tarif turut didasari oleh ragam tipe layanan yang disediakan, termasuk peningkatan sistem fasilitas berbasis digital.

Menurut Widodo, layanan kewarganegaraan tidak hanya mengikutsertakan Kementerian Hukum semata, melainkan juga melibatkan belasan kementerian dan lembaga lain yang ikut memverifikasi pemohon.

"Karena layanan jasa ini melibatkan bukan hanya Kementerian Hukum, tetapi belasan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan verifikasi, membentuk tim kecil untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bisa menjadi warga negara Indonesia, memenuhi syarat-syarat yang ada, sekaligus memastikan tidak ada kewajiban yang tertinggal sebelum ditetapkan status kewarganegaraannya," jelasnya.

Menyoal biaya layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia senilai Rp5 juta serta permohonan menjadi WNI sebesar Rp75 juta, Widodo menyebut nominal tersebut merangkak naik dibandingkan regulasi terdahulu.

"Ada kenaikan beberapa persen. Tahun sebelumnya kurang lebih sekitar 50 jutaan sekian. Jadi naik ke 75 juta," katanya.

Ia menegaskan, penaikan biaya tersebut telah melewati tahapan dialog bersama beragam pihak, tak terkecuali para konsumen layanan.

Menurut pandangannya, para pemohon dapat memaklumi penyesuaian biaya tersebut sepanjang tahapan pelayanan dipraktekkan secara terbuka, akuntabel, serta memberikan kejelasan.

"Yang paling penting menanyakan kepada para pengguna jasanya. Alhamdulillah selama ini pengguna jasa tidak ada persoalan sepanjang prosesnya benar-benar transparan, akuntabel, dan seterusnya," ujar Widodo.

Widodo menjabarkan, beberapa aspek menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian biaya, mulai dari dinamika kondisi ekonomi hingga keperluan investasi demi menyokong mutu pelayanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index