Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Diduga Kurang Bayar Pajak Rp 500 M

Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Diduga Kurang Bayar Pajak Rp 500 M
Purbaya Temukan 40 Perusahaan Diduga Kurang Bayar Pajak [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pulogadung. Hasilnya, pemerintah menemukan dugaan praktik penghindaran pajak oleh sejumlah perusahaan.

Purbaya mengutarakan, hasil investigasi mengindikasikan perusahaan tersebut diduga melangsungkan mayoritas transaksi secara tunai (cash based). Skema tersebut menyebabkan nilai penjualan yang dilaporkan menjadi lebih rendah ketimbang kondisi riil di lapangan.

"Jadi dia (perusahaan) semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," kata Purbaya dalam konferensi pers APBNKiTa di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Pulogadung, menurut penjelasannya, baru menjadi salah satu titik lokasi yang diperiksa. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi kisaran 40 perusahaan yang disinyalir menjalankan praktik serupa.

"Dan itu kami sudah investigasi ke Pulogadung, itu salah satu. Nanti akan ada beberapa lagi yang kami lihat. Saya nunggu mereka insaf apa nggak. Ada 40 perusahaan seperti itu yang kami tahu," katanya.

Purbaya membeberkan, potensi nilai pajak yang belum disetorkan dari satu perusahaan diestimasi menyentuh Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Nominal tersebut merupakan kalkulasi akumulasi kewajiban pajak selama beberapa tahun.

"Yang di Pulogadung sudah kelihatan tuh potensi pajaknya berapa. Itu ranging tergantung nanti seperti apa yang pasnya, berapa besar kami akan hukum, segala macam. Itu antara Rp 100 sampai Rp 500 miliar pajak terhutangnya itu dari satu perusahaan selama beberapa tahun," ujarnya.

Menurut pandangan Purbaya, praktik tersebut bukan saja memangkas penerimaan negara, melainkan turut memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Serangkaian perusahaan yang patuh menunaikan kewajiban pajak, kata dia, mulai mengeluhkan praktik tersebut lantaran merasa dirugikan oleh kompetitor yang menghindari kewajiban perpajakan.

"Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi ngancam saya. Kalau nggak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan China. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu," ujarnya.

Purbaya menegaskan, langkah penindakan tidak bakal berhenti di Pulogadung semata. Pemerintah akan mendatangi kembali perusahaan-perusahaan yang tidak kunjung memperbaiki kepatuhan perpajakannya.

"Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka nggak insaf ya kami datangin lagi. Udah sebagian datangin Pak Dirjen katanya mau bayar. Tapi kami akan tetap cek betul nggak yang diklaim oleh mereka," katanya.

DJP bakal menerapkan bermacam instrumen metode untuk memverifikasi tingkat kepatuhan wajib pajak. Proses pemeriksaan ditempuh melintasi data konsumsi energi listrik, data impor, sampai audit khusus.

"Kami bisa cek macam-macam. Cek listrik seperti apa penggunaannya, cek impornya seperti apa. Jadi kalau nggak ketahuan. Dan kami punya ahli khusus auditor perusahaan-perusahaan yang biasa dengan cara perusahaan-perusahaan China membohongi pemerintah. Jadi sekarang tidak akan bisa lagi terjadi itu," tutur Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index