JAKARTA - Hari Anak Nasional (HAN) diperingati saban tanggal 23 Juli sebagai momentum guna meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak serta perlindungan anak di bumi Indonesia.
Memasuki tahun 2026, peringatan Hari Anak Nasional mengusung gagasan tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan".
Merujuk unggahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada saluran akun Instagram resminya @kemenpppa pada Selasa (21/7/2026), tema tersebut memuat tiga pesan inti yang berkelindan erat dengan kehidupan serta tumbuh kembang anak.
Makna tema Hari Anak Nasional 2026 Pesan perdana dalam balutan tema HAN 2026 yakni "Sayang Anak". KemenPPPA memaknai pesan tersebut sebagai langkah menghargai anak sebagai sosok individu yang bernilai melalui pemenuhan hak-haknya lewat pengasuhan yang positif, sokongan emosional, serta penciptaan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pesan berikutnya yaitu "Lindungi". Proteksi yang dimaksud meliputi tindakan menjaga anak dari bermacam bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan diskriminasi, aksi perundungan, praktik pernikahan anak, hingga ancaman yang mengintai di jagat digital.
Sementara itu, pesan "Bangun Masa Depan" berikatan dengan pemberian kesempatan bagi tiap anak untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Hal ini mencakup kemudahan akses ke jenjang pendidikan dan fasilitas kesehatan, pola pengasuhan bermutu, kesempatan untuk berpartisipasi, serta ruang guna memupuk minat bakat dan kreativitas.
Ketiga pesan inti tersebut menjadi bagian penting dari perayaan peringatan Hari Anak Nasional ke-42 pada 2026.
Mengapa Hari Anak Nasional diperingati? Melalui unggahannya, KemenPPPA membeberkan bahwa populasi anak di Indonesia menembus 79,9 juta jiwa atau berkisar 28,38 persen dari total demografi penduduk.
Besarnya angka tersebut menempatkan anak sebagai pilar vital dalam agenda pembangunan jangka panjang Indonesia, termasuk dalam menyokong visi pencapaian Generasi Emas Indonesia 2045.
Oleh sebab itu, Peringatan Hari Anak Nasional menjadi ajang momentum untuk merefleksikan kembali penjaminan hak anak, mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat serta martabat kemanusiaan. Agenda peringatan ini juga beririsan dengan pemenuhan perlindungan anak dari bayang-bayang kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan sejarahnya, pemerintah terlebih dahulu meratifikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak sebagai salah satu dasar hukum untuk menjamin kesejahteraan dan tumbuh kembang anak.
Lima tahun berselang, lewat Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Penetapan tanggal tersebut bertepatan dengan momen pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak.
Tujuh isu dalam subtema Hari Anak Nasional 2026 Selain mengusung tema utama, HAN 2026 juga menghadirkan tujuh subtema yang mengangkat deretan isu terkini seputar kehidupan anak.
Subtema "Lindungi Teman" menekankan pentingnya sikap saling menghargai keberagaman dan menolak segala bentuk kekerasan. Lalu hadir pula subtema "Kalau Aku Jadi Pemimpin Indonesia Tahun 2045" yang berikatan dengan keberanian anak untuk memiliki impian serta menyampaikan aspirasi gagasan.
Di tengah masifnya penggunaan jejaring internet, subtema "Saring Sebelum Sharing: Jaga Pikiran dari Berita Bohong" menyoroti krusialnya kecakapan anak dalam memilah informasi di ruang digital.
Sementara itu, "Sekolahku Seru, Mimpiku Melaju" mengulas pentingnya ekosistem lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung potensi peserta didik.
Permasalahan perkawinan anak turut menjadi sorotan utama lewat subtema "Stop Perkawinan Anak: Biarkan Aku Tumbuh dan Meraih Impian".
Dua subtema pelengkap lainnya mencakup "Bangun Ketahanan Mental Anak, Wujudkan Generasi Tangguh dan Berdaya" yang berfokus pada kondisi kesehatan mental anak, serta "Sahabat Baik Anti Napza" yang menekankan pentingnya gaya hidup sehat tanpa paparan napza.
Melalui pengusungan tema tersebut, Hari Anak Nasional 2026 menempatkan pemenuhan hak, perlindungan, beserta kesempatan tumbuh berkembang sebagai muara utama pembahasan terkait dinamika kehidupan anak di Indonesia.