JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mendorong RUU Daerah Kepulauan untuk memuat konsep ekonomi biru serta alokasi dana afirmatif demi memperkuat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah kepulauan.
Hendry dalam agenda kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/7/2026) menyampaikan bahwa kedua elemen tersebut krusial untuk dimasukkan ke dalam RUU, sebab wilayah kepulauan memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda dari wilayah daratan.
"Konsep pendanaan affirmative spending penting dalam RUU ini, di mana pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan atau perlakuan istimewa kepada kelompok, sektor atau wilayah yang tertinggal, kurang terwakili atau paling membutuhkan," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (22/07/2026).
Hendry mengungkapkan pansus menggelar kunjungan ke Kepri demi menjaring aspirasi dari pemerintah daerah serta kalangan akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) untuk menyempurnakan isi RUU Daerah Kepulauan.
Di samping dana afirmatif, Hendry memandang regulasi ekonomi biru mesti dijadikan salah satu pijakan RUU lantaran kawasan kepulauan menyimpan potensi sumber daya laut melimpah untuk menopang pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
"Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini," ujar dia.
Ia turut menekankan pentingnya harmonisasi bermacam regulasi yang berhubungan dengan pembangunan kawasan kepulauan. Menurut dia, beberapa aturan dalam sejumlah undang-undang masih tumpang-tindih, sehingga menyulitkan optimalisasi tata kelola potensi kawasan kepulauan.
"Banyak Undang-Undang yang berbenturan. UU Pemda, kelautan dan perikanan, daerah perbatasan, pertahanan keamanan dan lainnya. Kompleksitas ini menyebabkan daerah-daerah kepulauan ini tidak bisa digarap maksimal sehingga ekonomi masyarakat tidak bertumbuh secara positif," kata dia.
Hendry berharap RUU Daerah Kepulauan dapat tuntas disahkan pada tahun 2026 setelah melewati tahapan pembahasan yang panjang, sehingga bisa menjadi landasan hukum dalam tata kelola serta pembangunan wilayah kepulauan secara terpadu.