BGN Gandeng Kejagung Perkuat Pengawasan Program MBG

BGN Gandeng Kejagung Perkuat Pengawasan Program MBG
BGN dan Kejagung Tingkatkan Pengawasan Tata Kelola Program MBG [FOTO: NET].

JAKARTA - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana menyatakan bahwa BGN menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) demi memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kala ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, Ketut menyampaikan bahwa hasil temuan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG yang diusut penyidik Korps Adhyaksa bakal dijadikan bahan evaluasi bagi BGN untuk memperkuat sistem pengawasan program tersebut.

"Bahan-bahan dari sini kan kami gunakan untuk perbaikan. Apa pun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kami akan gunakan untuk perbaikan untuk BGN biar lebih baik ke depannya," ucapnya.

Adapun Ketut Sumedana baru saja diperkenalkan pada Selasa (21/7/2026) sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Ketut merupakan satu dari lima pejabat eselon I baru yang dilantik guna menggantikan jajaran pejabat sebelumnya demi mendorong pembenahan tata kelola program MBG.

Ketut dibekali pengalaman selama lebih dari 28 tahun di lingkungan Kejagung serta bergelar doktor ilmu hukum untuk mengawasi beragam kendala di lapangan, termasuk indikasi kasus keracunan maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index