Kemendikdasmen: SPMB Sekolah Terintegrasi 80 Persen Jalur Akademik

Kemendikdasmen: SPMB Sekolah Terintegrasi 80 Persen Jalur Akademik
Kemendikdasmen Patok 80 Persen Kuota Akademik di SPMB Sekolah Terintegrasi [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa 80 persen porsi kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Nasional Terintegrasi dialokasikan untuk jalur akademik, sedangkan 20 persen porsi sisanya dialokasikan bagi jalur non-akademik.

Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI) Kemendikdasmen Nomor 0026 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027, Kemendikdasmen memaparkan skema pembobotan bagi masing-masing jalur SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi.

“Seleksi calon murid Sekolah Nasional Terintegrasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan dua skema jalur, yaitu jalur akademik dan non-akademik,” kata Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI Kemendikdasmen, Gogot di Jakarta Pusat, Rabu (22/07/2026).

Mengenai SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi pada jalur akademik, ia memerincikan ketentuannya, yakni bobot 40 persen diambil dari capaian tes skolastik, bobot 25 persen diambil dari nilai TKA, bobot 10 persen diambil dari nilai rapor, bobot 15 persen diambil dari skor penyetaraan sertifikat prestasi akademik, serta bobot 10 persen diperuntukkan bagi kebijakan afirmasi ekonomi berbasis KIP/PKH/DTKS.

Sementara untuk jalur non-akademik, lanjutnya, bobot 25 persen bersumber dari hasil tes bakat skolastik, bobot 25 persen bersumber dari nilai tes kemampuan akademik (TKA), bobot 10 persen bersumber dari nilai rapor, bobot 30 persen bersumber dari skor penyetaraan sertifikat prestasi non-akademik minimal tingkat kabupaten/kota, dan bobot 10 persen diberikan bagi kebijakan afirmasi ekonomi berbasis KIP/PKH/DTKS.

Berkenaan dengan skor penyetaraan sertifikat prestasi calon siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik, pihaknya telah menyusun tabel konversi prestasi yang disematkan dalam lampiran surat petunjuk teknis (Juknis) tersebut.

Mengenai persyaratan umum, Kemendikdasmen lewat petunjuk teknis tersebut mewajibkan calon murid yang mendaftar jenjang SMP memiliki usia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan, atau berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan bagi calon pendaftar jenjang SMA.

Di samping itu, pendaftar juga diwajibkan menyertakan salinan cetak Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus yang telah dilegalisasi, fotokopi rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai minimal 80 yang telah dilegalisasi, serta menyertakan sertifikat hasil TKA.

Sebagai informasi, seluruh rincian dan alur tahapan SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi dapat diakses dan dipantau melalui portal resmi https://snt.kemendikdasmen.go.id/spmb/

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index