JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengimbau kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengantongi alokasi anggaran rehab-rekon tahun 2026 untuk memaparkan secara transparan rencana program kerja kepada para kepala daerah.
"Saya meminta untuk disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan juga kepada publik apa rencana kegiatan yang akan dilakukan dengan anggaran yang sudah diterima dari Kementerian Keuangan," kata Tito dalam keterangan dikutip Rabu (22/07/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito pada Rapat Koordinasi Pendataan Hunian Tetap yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendikdasmen), Jakarta, Selasa (21/7).
Tito menerangkan bahwasanya pemerintah saat ini sudah melangkah ke tahap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Sumatera.
Satgas telah menyiapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehab-Rekon yang dirancang bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Berkas perencanaan tersebut disusun dengan merangkul 32 kementerian/lembaga serta menampung aspirasi dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di tiga daerah terdampak.
Menurut Tito, renduk tersebut telah memperoleh persetujuan DPR serta arahan Presiden untuk direalisasikan selama durasi tiga tahun, yakni 2026–2028.
Total keperluan anggaran menembus angka Rp100,1 triliun yang dikucurkan secara bertahap, mencakup Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, serta Rp28,2 triliun pada 2028.
Di samping sokongan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) turut mengantongi tambahan dana transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp10,6 triliun. Alokasi tersebut telah ditransfer kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di tiga provinsi terdampak.
Tito mendeskripsikan dari usulan pembiayaan yang disodorkan oleh 32 kementerian/lembaga kepada Kementerian Keuangan, untuk saat ini tercatat ada tujuh kementerian/lembaga yang anggarannya telah disetujui serta mulai dicairkan.
Ketujuh instansi itu mencakup Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa setiap kementerian/lembaga penerima alokasi dana wajib memaparkan secara terbuka nominal anggaran yang didapat beserta jajaran program yang hendak digulirkan, agar pemda dapat memahami secara rinci bentuk penanganan yang dieksekusi oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, transparansi tersebut amat krusial guna memperlihatkan bahwasanya pelaksanaan kewajiban Satgas Percepatan Rehab-Rekon telah berjalan selaras dengan arahan Presiden.