Kemnaker dan Polri Rampungkan Sengketa Industrial di PT Amos Indah

Kemnaker dan Polri Rampungkan Sengketa Industrial di PT Amos Indah
Kemnaker dan Polri Mediasi PHK 134 Buruh PT Amos Indah Indonesia [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri merampungkan sengketa industrial yang membelit kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 134 buruh di PT Amos Indah Indonesia (AII).

"Pada hari ini, kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/07/2026).

Ia menerangkan bahwa perselisihan tersebut mengemuka pada Maret 2026 seusai timbulnya tindakan PHK di PT Amos Indah Indonesia. Para pekerja memperjuangkan keadilan demi memperoleh hak pesangon yang sepatutnya mereka dapatkan.

Selanjutnya, Desk Ketenagakerjaan Polri turut hadir menggelar mediasi berdampingan dengan Kemnaker sampai dicapai kesepakatan penyerahan pesangon untuk 134 pekerja tersebut.

"Jadi, (mediasi) 134 pekerja selesai dan PHK tetap terjadi. Mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing," ucapnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas bantuan Desk Ketenagakerjaan Polri sewaktu menengahi pihak buruh dan perusahaan. Merekatnya kerja sama ini membuat sengketa industrial tersebut sanggup diselesaikan hanya dalam durasi tiga minggu.

"Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi," ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menilai kesepakatan dari buah mediasi tersebut merupakan win-win solution bagi kalangan pekerja maupun korporasi.

"Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian, dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman," ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tersebut menaruh harapan agar tuntasnya sengketa ini mampu memicu imbas positif bagi laju perekonomian nasional.

"Pemerintah sendiri juga dapat menerima hasil, ekonomi tetap berjalan, kemudian buruh juga tetap sejahtera, apa yang menjadi program Astacita Bapak Presiden bahwa buruh Indonesia harus sejahtera," kata Irhamni.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index