JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi berdampingan dengan perwakilan pemerintah guna mengulas tindak lanjut pembahasan peraturan presiden (perpres) mengenai pengemudi ojek daring (ojol).
Rapat bergulir di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin pagi. Di samping Dasco, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati turut hadir mewakili jajaran parlemen.
Sementara itu, dari jajaran pemerintah tampak hadir yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Di samping itu, hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Forum tersebut mempertemukan jajaran kementerian/lembaga untuk menyelaraskan langkah dalam merumuskan regulasi yang menyajikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis daring.
Pertemuan tersebut mengulas beragam aspek yang bakal menjadi poin substansi perpres, termasuk penguatan jaminan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian pola hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim bisnis, hingga koordinasi lintas kementerian dalam penerapan kebijakan.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan perpres yang mengatur ekosistem transportasi daring, termasuk pemetaan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kini telah memasuki fase finalisasi.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).
Maman mengungkapkan bahwa perpres tersebut akan berfungsi sebagai payung hukum penataan ekosistem transportasi daring, termasuk pemetaan tugas serta wewenang tiap kementerian.
Di lain pihak, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kementeriannya tetap memfokuskan perhatian pada penataan tarif layanan transportasi yang diterapkan perusahaan aplikator, termasuk skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan pihak aplikator.
Ia menambahkan bahwa ketentuan terkait pembagian tarif tersebut telah ditindaklanjuti lewat Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis operasional.