JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggarisbawahi krusialnya kesiapan ekosistem perlindungan yang konkret dalam penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Implementasi PP Tunas harus disertai kesiapan ekosistem perlindungan yang nyata, mulai dari penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya seputar momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang jatuh pada 23 Juli tahun 2026.
Ia menganggap tiap regulasi yang berkelindan dengan anak mesti dipijakkan di atas satu asas pokok, yakni menghadirkan prasyarat perlindungan.
Prasyarat itu mencakup pengukuhan peran keluarga, edukasi pola asuh, lingkungan sekolah yang aman, iklim ruang digital yang sehat, akses layanan kesehatan mental yang terjangkau, proteksi dari bentuk eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang konsisten memprioritaskan kepentingan terbaik anak sebagai pijakan pengambilan keputusan.
"Kami tidak cukup hanya dengan regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya. Mari bangun prasyarat dari semua kebijakan yang telah kami lahirkan untuk anak-anak Indonesia," kata Jasra Putra.
Pada momentum Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 ini, KPAI pun mengimbau jajaran kementerian, pemda, sektor swasta, institusi pendidikan, ormas, media massa, pihak keluarga, hingga segenap masyarakat Indonesia untuk menggulirkan gerakan nasional guna menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
"Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pemerintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa. Jika kami sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini," kata Jasra Putra.