JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipandang sanggup membuka peluang memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus memacu daya saing Indonesia sebagai destinasi aktivitas keuangan internasional.
Direktur Utama PT Kredit Rating Indonesia (KRI) Syaiful Adrian menyatakan, pusat finansial internasional berpotensi mendongkrak investasi, memperluas jangkauan sumber pembiayaan, hingga mendorong pertumbuhan jasa keuangan bernilai tambah.
“Secara konseptual, pusat finansial internasional dapat mempertemukan investor, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan penyedia jasa profesional dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia,” ujar Syaiful dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Rekam jejak deretan pusat keuangan internasional, menurut Syaiful, membuktikan bahwa ekosistem keuangan yang terintegrasi ikut memacu laju pertumbuhan pasar modal dan memperluas variasi pilihan pembiayaan bagi sektor bisnis.
Indonesia pun dinilai memegang modal kuat untuk mematangkan PFII. Modal tersebut mencakup skala ekonomi domestik yang besar, basis korporasi yang konsisten tumbuh, serta tingginya kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
“Indonesia memiliki pasar domestik yang besar dan kebutuhan pembiayaan yang signifikan. Apabila dikembangkan dengan tepat, PFII dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas alternatif pendanaan bagi sektor produktif serta meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional,” kata dia.
Syaiful menganggap integrasi Indonesia bersama pasar keuangan global menjadi bekal vital demi menggaet lebih banyak investor maupun pelaku industri keuangan dunia.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwasanya keberhasilan PFII tak semata bergantung pada pembentukan institusi ataupun kawasan finansial.
“Kepastian hukum, tata kelola yang baik, regulasi yang konsisten, pengawasan yang kredibel, perlindungan investor, serta kemudahan berusaha akan menjadi faktor utama yang membentuk kepercayaan pelaku pasar,” ujar Syaiful.
Keyakinan para pelaku pasar, menurut pandangannya, menjadi fondasi utama agar aktivitas keuangan internasional dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Pihak KRI turut menilai keberhasilan PFII harus diukur berdasar imbas riilnya terhadap perekonomian. Indikatornya mencakup kemampuan menggaet investasi jangka panjang, memperluas akses permodalan sektor produktif, mendongkrak mutu pasar keuangan domestik, hingga mengukuhkan posisi Indonesia di jejaring keuangan regional maupun global.
“Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya dilihat dari besarnya aktivitas keuangan yang tercipta, tetapi juga dari sejauh mana keberadaannya memberikan manfaat bagi sektor riil dan perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Syaiful.
DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang tentang PFII menjadi undang-undang dalam sidang paripurna pada Selasa (21/7/2026). Agenda pembahasannya berlangsung kurun dua minggu sejak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Lini masa pengesahan tersebut mengacu pada amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah bersama DPR menerbitkan payung hukum PFII paling lambat tiga bulan seusai UU P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026.
Kendati sudah disahkan, deretan ekonom menilai proses pembentukan PFII berjalan terlampau kilat.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata mengutarakan bahwa pembahasan undang-undang tersebut tuntas dalam tempo kurang dari satu bulan.
"Kecepatan ini memunculkan kekhawatiran apakah implikasi fiskal, moneter, hukum dan governance sudah diuji secara memadai," kata dia dalam keterangan tertulis.
Liza pun menyoroti potensi tumpang tindih wewenang antara Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta instansi pengadilan nasional. LPJK nantinya bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan yang beroperasi di area PFII.
"Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kegagalan bank, krisis likuiditas, pencucian uang, atau risiko sistemik yang menular ke pasar domestik? OJK sendiri menekankan, mandat dan pembagian kewenangannya harus benar benar tegas," ucap dia.
Liza turut menganggap wewenang Dewan PFII amat luas. Dewan tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden serta memegang kuasa merumuskan kebijakan, menerbitkan izin, menentukan fasilitas perpajakan, mendirikan entitas baru, hingga menetapkan tarif pungutan.
"Ketua dan sejumlah pejabat utamanya diangkat serta diberhentikan presiden," ucap dia.
Menurut analisis Liza, kondisi ini membuka celah risiko political appointments, benturan kepentingan, hingga regulatory capture apabila mekanisme seleksi serta pengawasannya tidak berjalan transparan.
Kajian Chartered Financial Analyst (CFA) turut mengingatkan agar PFII terhindar dari birokrasi berlebih, penunjukan bernuansa politik, serta wewenang yang tumpang tindih.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menegaskan PFII berpotensi bergeser menjadi suaka penghindaran pajak atau tempat parkir dana tanpa aktivitas ekonomi riil bilamana tidak dibentengi regulasi yang ketat.
Menurut pertimbangannya, kawasan PFII wajib dibekali kepastian hukum, insentif fiskal, infrastruktur, serta konektivitas memadai demi menarik modal dunia.
"Wilayah ini umumnya mengadopsi sistem hukum internasional untuk memberikan rasa aman secara hukum bagi investor asing," ungkap dia.
Telisa menyampaikan bahwa PFII juga mesti ditopang otoritas khusus yang independen untuk mengelola sektor keuangan dan sistem administrasi. Langkah tersebut diperlukan agar kawasan mampu bertindak cepat merespons dinamika pasar global.
Sistem proteksi data yang tangguh serta tata kelola perusahaan berstandar internasional turut menjadi syarat vital bagi keberhasilan PFII. Pembentukan PFII sendiri berlandaskan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).