Kemenlu: WNI Kabur di Korea Tak Cerminkan Mayoritas Turis Indonesia

Kemenlu: WNI Kabur di Korea Tak Cerminkan Mayoritas Turis Indonesia
Kemenlu Sebut Kasus WNI Kabur di Korea Selatan Kasus Tunggal [FOTO: NET].

JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan, insiden Femas Yani Arianto (22), peserta tur asal Madiun yang memisahkan diri dari kelompoknya saat berwisata di Korea Selatan, tidak merepresentasikan wisatawan Indonesia secara umum.

“Kasus yang tadi dijelaskan itu tidak mencerminkan mayoritas turis Indonesia,” ujar Nabyl dalam jumpa pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Nabyl juga menggarisbawahi bahwa perbuatan ini merupakan insiden tunggal yang mesti diselesaikan secara kolektif.

“Secara mayoritas, tentu tidak terwakili oleh peristiwa ini. Penting bagi hubungan bilateral Indonesia-Korea (Selatan) untuk bidang pariwisata, people-to-people contact, agar hal ini bisa ditangani dengan baik dan tidak terulang,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Heni Hamidah menguraikan, Femas disinyalir menyalahgunakan fasilitas perpanjangan pembebasan biaya visa Korea Selatan untuk rombongan pelancong asal Indonesia yang berlaku sampai 31 Desember 2026.

“Jadi ada kemudahan untuk masuk ke Korea menggunakan visa kunjungan apabila mereka bersama-sama dalam satu tour operator,” ucap dia.

Heni memastikan, pihak Kemenlu RI lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul telah mengantongi perkembangan informasi terkait posisi Femas.

“Tentunya kami kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya. Karena tentunya yang bersangkutan ini melanggar aturan keimigrasian dan sekarang statusnya sudah overstay,” kata dia.

WNI kabur dari tur di Korea Selatan

Dilaporkan sebelumnya, Femas Yani Arianto (22), peserta tur asal Madiun yang memisahkan diri dari rombongan, disinyalir sempat bekerja secara tidak resmi di Korea Selatan.

Tindakan itu dilakukan pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersebut setelah diduga sengaja meloloskan diri dari rombongan tur sejak hari pertama perjalanan di Korea Selatan.

Femas sendiri dipastikan sudah melewati batas izin tinggal atau overstay lantaran izin tinggalnya telah habis pada 13 Juli 2026.

CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani mengutarakan, dugaan mengenai Femas yang sempat bekerja secara ilegal diperoleh dari data yang dihimpun melalui komunitas warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan.

"Kami mulai melacak keberadaan Femas sejak hari pertama laporan diterima. Berdasarkan informasi dari komunitas WNI di sana, dia sempat bekerja, tetapi tidak betah," ujar Fariz, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan penuturan Fariz, hasil penelusuran menunjukkan Femas sempat berpindah-pindah tempat seusai meninggalkan lokasi pekerjaannya.

Salah satu lokasi yang sempat teridentifikasi yakni sebuah tempat ibadah di Provinsi Gyeonggi-do. Pihak kepolisian Korea Selatan pun sempat menyambangi tempat ibadah tersebut. Namun, Femas diduga bersembunyi di dalam sehingga petugas tidak berhasil mengamankannya.

"Polisi tidak bisa masuk karena itu tempat ibadah. Selain itu, kasusnya masih urusan imigrasi, belum masuk kategori criminal case," kata dia.

Fariz menguraikan, mengacu pada informasi yang diterimanya, jajaran kepolisian Korea Selatan tidak bisa secara langsung melakukan tindakan hukum terhadap individu yang berada di area rumah ibadah.

Menurut penjelasannya, petugas baru bisa mengambil langkah penindakan bilamana yang bersangkutan telah melangkah keluar dari area tempat ibadah. Namun, saat petugas mendatangi lokasi tersebut, pengurus tempat ibadah menyampaikan bahwa Femas sudah tidak berada di tempat.

"Kami terus mengumpulkan data lokasi dan informasi terbaru. Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan pindah ke sebuah penginapan kecil yang diduga masih berada di sekitar kawasan tempat ibadah itu," tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index