Presiden Terima Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo

Presiden Terima Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo
Mensesneg: Pengunduran Diri Gubernur BI Resmi Diterima [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan bakal memprosesnya berlandaskan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Dalam sesi jumpa pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, pada hari Senin, Prasetyo menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Perry resmi diserahkan kepada pihak istana sejak hari Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan keterangan Prasetyo, Presiden Prabowo menyetujui permohonan tersebut sambil memberikan penghargaan tinggi atas dedikasi Perry selama kurun waktu tujuh tahun menakhodai lembaga bank sentral.

"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kami mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Prasetyo.

Ia memaparkan bahwa pihak pemerintah bakal segera memproses administrasi pemberhentian Perry secara terhormat lewat pengeluaran Keputusan Presiden (Keppres) selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan bahwa merujuk pada aturan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sampai pimpinan definitif resmi diangkat.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti," tutur Prasetyo.

Di samping itu, Prasetyo mengimbau publik agar senantiasa tenang serta memastikan sinergi antara pihak pemerintah dan Bank Indonesia tetap berjalan optimal demi mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.

"Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kami terus menjalankan tugas kami sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI berperan menjaga moneter kami, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index