Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Belum Tetapkan Calon Gubernur BI

Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Belum Tetapkan Calon Gubernur BI
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Plt [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menentukan figur yang bakal menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia usai mengabulkan pengunduran dirinya.

Prasetyo memaparkan Presiden Prabowo baru saja menerima berkas pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026), sehingga belum menyentuh pembahasan mengenai sosok calon Gubernur BI yang definitif.

"Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menuturkan tampuk kepemimpinan Gubernur BI untuk sementara waktu bakal diampu Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti selaras dengan skema yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah mengalami beberapa kali pembaruan, paling bungsu lewat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan aturan di dalam UU BI telah mengamanatkan bahwa jika timbul kekosongan posisi Gubernur BI, segala tugas beserta wewenangnya langsung dipegang oleh Deputi Gubernur Senior selaku pejabat gubernur sementara sampai diputuskan gubernur definitif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index