DPR Dorong Pemerintah Segera Bentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

DPR Dorong Pemerintah Segera Bentuk Badan Perlindungan Data Pribadi
Di MK, DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yang mengemban mandat mewakili DPR menyatakan bahwa pihaknya senantiasa mendesak pemerintah agar secepatnya meresmikan badan atau lembaga perlindungan data pribadi. 

Desakan tersebut sejatinya telah disuarakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU PDP, DPR RI melalui Komisi I telah memperhatikan dinamika yang berkembang sejak diundangkannya UU PDP dan telah berupaya mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga PDP dan segera mengundangkan peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksana amanat UU PDP," ujar Nasir yang hadir secara daring dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/7/2026).

Nasir menguraikan bahwa UU PDP secara eksplisit telah mengamanatkan hadirnya institusi pelindung data pribadi. Mengacu pada regulasi di dalam UU PDP, perancangan badan pelindungan data pribadi diatur melalui peraturan presiden maupun peraturan pemerintah selaku regulasi pelaksana.

"Produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah (Presiden) sebagai tindak lanjut amanat undang-undang baik berupa peraturan pemerintah maupun instrumen regulasi lainnya dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan pelaksana," ujar Nasir.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 ini dilayangkan oleh gabungan advokat dan mahasiswa, yaitu Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.

Pihak pemohon tersebut mengajukan uji materi terhadap Pasal 58 ayat (5) serta Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2026 tentang PDP. 

Mereka menyoroti ketetapan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (5) UU PDP yang tercantum, “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”.

Termasuk pula ketentuan pada Pasal 61 UU PDP yang berbunyi, “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Di mata Pemohon, pembiaran atau penundaan hadirnya lembaga pelindungan data pribadi ini tergolong sebagai langkah yang inkonstitusional. Mereka berpandangan bahwa pengabaian terhadap amanat UU PDP bakal memicu kekosongan hukum dan merenggut kepastian hukum bagi publik.

Oleh sebab itu, Pemohon memohon kepada MK untuk memberikan interpretasi resmi atas norma pasal yang diuji supaya pemerintah diwajibkan membentuk lembaga perlindungan data pribadi dalam kurun waktu paling lambat dua tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index