JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghitung kecukupan kemampuan fiskalnya sebelum meluncurkan obligasi daerah bernilai Rp 3,5 triliun.
Di mata Tito, penerbitan obligasi pada prinsipnya serupa dengan penarikan utang sehingga pihak pemerintah daerah wajib mempunyai kapasitas untuk melunasi kewajiban itu dan tidak melimpahkan beban kepada kepala daerah periode berikutnya.
"Obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Tito membeberkan, hingga kini belum bergulir pembahasan khusus antara dirinya dengan pihak Pemprov DKI Jakarta terkait agenda penerbitan surat utang tersebut.
Kendati demikian, ia menandaskan bahwa setiap kepala daerah yang bermaksud menerbitkan obligasi wajib menjamin utang itu sanggup dilunasi sepanjang masa kepemimpinannya.
"Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan sampai beban kepala daerah berikutnya," tegas Tito.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merancang persiapan penerbitan obligasi daerah sebesar Rp 3,5 triliun. Terobosan ini menjadi aksi yang perdana di bawah era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Langkah pengeluaran obligasi dijadikan salah satu alternatif penggalangan sumber pendanaan baru untuk membiayai proyek pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pramono sempat memaparkan, Jakarta mesti mengandalkan saluran pembiayaan lain di luar APBD mengingat adanya penurunan porsi alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Merujuk pada penuturan Pramono, walau APBD Jakarta terbilang jumbo, porsi kebutuhan pembangunan daerah juga terus membengkak.