Menaker: Pendaftar MagangHub 2026 Tembus 300 Ribu untuk 50 Ribu Posisi

Menaker: Pendaftar MagangHub 2026 Tembus 300 Ribu untuk 50 Ribu Posisi
Kuota 50 Ribu Posisi, Pendaftar MagangHub 2026 Capai 300 Ribu Orang [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengutarakan bahwa jumlah pelamar program Magang Nasional (MagangHub) Angkatan II/Tahun 2026 Tahap 1 menembus angka 300 ribu lulusan guna memperebutkan 50 ribu kuota posisi yang dibuka.

"Sekarang hari terakhir (28/7/2026.) pendaftaran pemagangan untuk lulusan peserta yang lulus satu tahun terakhir dari perguruan tinggi. Posisi 50 ribu (kuota yang disiapkan), yang daftar sudah 300 ribu. Ini luar biasa. Baru batch 1 ini," kata Yassierli usai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Yassierli, masifnya angka pelamar mencerminkan tingginya antusiasme para lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program bentukan pemerintah dalam mengasah kompetensi sekaligus membuka lebar jalan menembus dunia kerja dan industri nasional.

Ia menerangkan bahwa alokasi 50 ribu peserta ini baru merupakan gelombang pertama dari total target porsi Program Magang Nasional tahun 2026 yang dirancang menyerap 150 ribu peserta secara bertahap lewat tiga gelombang.

Skema pelaksanaan program ini dipecah pemerintah ke dalam tiga termin yang masing-masing menyediakan porsi 50 ribu peserta, sehingga kans mengikuti magang tetap terbuka lebar bagi pelamar yang belum berhasil di gelombang awal.

Yassierli menyarankan para pelamar yang belum beruntung di tahap awal agar tidak berkecil hati dan kembali mencoba di pendaftaran tahap kedua maupun ketiga, sebab pemerintah berkomitmen memaksimalkan daya tampung program sesuai target yang ditetapkan.

"Bagi mereka yang belum mendapatkan kesempatan magang di batch 1, kami dorong mereka untuk ikut di batch 2 dan batch 3," ujarnya.

Ia pun mengimbau para calon peserta untuk mengukur peluang magang secara rasional dengan memperhitungkan peta persaingan di tiap-tiap perusahaan sebelum mengunci pilihan tempat dan lokasi program.

Menurut Yassierli, transparansi data jumlah pelamar di tiap perusahaan dapat dijadikan patokan bagi peserta untuk menakar peluang, sehingga bisa menentukan pilihan lokasi magang dengan tingkat kompetisi yang lebih berimbang.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyarankan peserta untuk memanfaatkan peluang magang di area daerah masing-masing, sebab tingkat kelulusannya umumnya jauh lebih tinggi ketimbang memaksakan diri memilih korporasi di daerah dengan persaingan ketat.

Ia berharap pendekatan ini mampu memicu pemerataan porsi peserta magang di pelbagai wilayah, sehingga dampak positif program tidak sekadar menumpuk di Jakarta, melainkan menyebar memenuhi kebutuhan industri di penjuru Indonesia.

Yassierli menyampaikan penambahan kuota dari 100 ribu peserta pada tahun sebelumnya menjadi 150 ribu peserta di tahun ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat penggodokan sumber daya manusia yang siap pakai.

Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah belum berencana mengekspansi kuota di atas 150 ribu peserta lantaran patokan tersebut sudah ditetapkan sebagai target maksimal pelaksanaan Program Magang Nasional tahun 2026.

Di luar opsi program magang, Yassierli menyarankan para pencari kerja untuk turut mengoptimalkan lowongan kerja yang tersedia maupun platform Siap Kerja agar peluang menembus dunia kerja dapat diraih dari pelbagai kanal.

Program Magang Nasional 2026 Tahap 1 menjadi bagian dari target keseluruhan 150 ribu peserta pada 2026. Alur pelaksanaannya dipecah menjadi tiga termin dengan alokasi masing-masing 50 ribu peserta.

Setelah pintu pendaftaran resmi ditutup pada 28 Juli 2026, tahapan berikutnya berlanjut ke proses seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, agenda pleno dan pengesahan peserta digelar pada 6 Agustus 2026, pengumuman kelulusan seleksi pada 7 Agustus 2026, kick-off atau pembukaan Magang Nasional 2026 Tahap 1 dijadwalkan pada 11 Agustus 2026, dan masa magang resmi dimulai sejak 10 Agustus 2026.

Selama rentang enam bulan menjalani program, para peserta berhak memperoleh uang saku yang besarannya menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi mitra tempat magang.

Bukan cuma itu, peserta juga mengantongi proteksi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup skema Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index