OJK: Resolusi Asuransi Penting untuk Penguatan Jaring Pengaman

OJK: Resolusi Asuransi Penting untuk Penguatan Jaring Pengaman
OJK Tegaskan Resolusi Asuransi Krusial Bagi Sektor Keuangan [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwasanya keberadaan kerangka resolusi perusahaan asuransi memegang peranan krusial dalam penguatan jaring pengaman sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, mengemukakan bahwa mekanisme resolusi diharapkan mampu menjadi instrumen penanganan perusahaan asuransi yang didera permasalahan finansial secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu.

Melalui langkah tersebut, mekanisme ini sanggup menyajikan perlindungan yang lebih mumpuni kepada pemegang polis sekaligus menekan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Dalam penerapannya, Ogi menguraikan bahwa mekanisme resolusi menuntut koordinasi yang erat antara OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemerintah, beserta pemangku kepentingan lainnya.

“OJK akan melaksanakan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan resolusi oleh LPS dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang,” kata dia.

Menyinggung entitas perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, OJK secara berkala menjalankan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh perusahaan asuransi.

Ogi memaparkan, penetapan status pengawasan atas suatu entitas perusahaan merupakan bagian dari alur pengawasan yang berkarakter prudential dan tidak ditujukan untuk dipublikasikan secara individual.

“Apabila terdapat perusahaan yang memerlukan tindakan pengawasan intensif maupun khusus, OJK akan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian,” kata dia.

Guna diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengakomodasi pengaturan perihal perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam kerangka resolusi. Hal ini menjadi bagian dari eksekusi Program Penjaminan Polis (PPP).

Ogi menuturkan, OJK terus membangun koordinasi secara intensif berdampingan dengan LPS, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait demi menyiapkan implementasi Program Penjaminan Polis sebagaimana yang ditargetkan dalam Undang-Undang P2SK.

Rangkaian persiapan tersebut mencakup perancangan kerangka regulasi, penyelarasan basis data, penguatan sarana infrastruktur pendukung, hingga penyusunan mekanisme operasional supaya program sanggup dieksekusi secara efektif sesuai tenggat waktu yang telah digariskan dalam Undang-Undang.

“Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Program Penjaminan Polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis,” jelas Ogi.

Selaras dengan amanat Undang-Undang P2SK, perusahaan asuransi yang berstatus peserta Program Penjaminan Polis diwajibkan memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu yang bakal ditetapkan oleh LPS usai berkoordinasi dengan OJK.

Adapun parameter beserta kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih berada dalam fase pembahasan.

Mengenai iuran penjaminan, mekanisme penetapan besaran maupun tata cara pemungutannya masih diproses dalam penyusunan aturan pelaksanaan.

“OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian. Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampaknya terhadap biaya produk maupun kemungkinan pembebanan kepada pemegang polis,” kata Ogi.

Pengaturan seputar cakupan Program Penjaminan Polis telah diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK.

Ketentuan bahwa program penjaminan difokuskan pada unsur proteksi serta tidak mencakup unsur investasi, dan bahwa program asuransi sosial maupun program asuransi wajib dikecualikan dari cakupan penjaminan, merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang.

OJK memandang bahwa pengaturan tersebut bertujuan agar Program Penjaminan Polis difokuskan pada fungsi utamanya, yakni memberikan perlindungan terhadap manfaat asuransi yang bersifat proteksi sekaligus memelihara keberlanjutan skema penjaminan.

Sementara itu, perincian lebih detail mengenai lini usaha yang masuk dalam cakupan penjaminan, termasuk implementasinya terhadap produk yang mengantongi unsur investasi seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink), masih akan diatur lebih jauh dalam peraturan pelaksanaan yang saat ini sedang dirancang oleh Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index