Menteri HAM Susun Regulasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Menteri HAM Susun Regulasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia
KemenHAM Susun Perpres Bisnis dan HAM Dorong Investasi [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan pemerintah sedang merancang regulasi bisnis dan hak asasi manusia (HAM) guna memperkokoh kepastian hukum, memacu investasi, serta menjamin perlindungan HAM pada kegiatan usaha.

Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, menyebutkan aturan itu turut disiapkan demi memperkuat tolok ukur penilaian kepatuhan para pelaku usaha atas prinsip HAM, sehingga menghadirkan kepastian hukum bagi sektor usaha sekaligus memproteksi hak warga yang terkena dampak kegiatan bisnis.

"Keberhasilan dunia usaha pada masa depan tidak lagi hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari komitmennya dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia," kata Pigai saat membuka kegiatan Sinergitas Lintas Sektoral Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan penjelasannya, laju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan wajib didirikan atas landasan penghormatan terhadap HAM lewat tata kelola bisnis yang menghargai hak buruh, warga, dan lingkungan sekitar.

Pigai menuturkan regulasi ini diharapkan sanggup mengantisipasi pelanggaran HAM sekaligus menghadirkan iklim bisnis yang adil, berlanjut, dan menawarkan kepastian hukum.

Ia berpandangan penerapan prinsip bisnis dan HAM pun menjadi salah satu poin yang sanggup mendongkrak kepercayaan investor serta memperkokoh posisi Indonesia di rantai pasok dunia.

Oleh sebab itu, Pigai mengimbau pemerintah daerah, pelaku usaha, kalangan akademisi, komunitas, dan masyarakat sipil untuk mempererat kerja sama dalam menerapkan prinsip bisnis dan HAM supaya pembangunan ekonomi melangkah sejalan dengan penghormatan pada hak asasi manusia.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengonfirmasi tengah merancang Peraturan Presiden terkait Bisnis dan HAM guna mengoptimalkan perlindungan HAM dalam aktivitas usaha sekaligus mendongkrak daya saing perusahaan nasional serta kepercayaan investor mancanegara.

Aturan tersebut bakal memuat mekanisme penilaian kepatuhan pelaku usaha lewat serangkaian indikator yang wajib dipetakan serta dilaporkan oleh perusahaan.

Draft rancangan perpres diproyeksikan segera masuk ke sesi harmonisasi sebelum diserahkan kepada Presiden.

Pemerintah merencanakan agenda sosialisasi pada 2026 dan uji coba proyek pada 2027 bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 2.000 tenaga kerja.

Penerapan prinsip bisnis yang bertanggung jawab dipandang sanggup memacu produktivitas karyawan, citra perusahaan, loyalitas pelanggan, hingga nilai pasar dan pendapatan para pelaku usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index