JAKARTA - Banyak peserta BPJS Kesehatan berharap adanya program pemutihan untuk menghapus tunggakan iuran. Meskipun istilah resmi “pemutihan” tidak digunakan, terdapat beberapa kebijakan yang bisa meringankan atau menghapus tunggakan peserta.
Terdapat dua mekanisme utama yang fungsinya menyerupai pemutihan. Pertama, peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana seluruh tunggakan iuran akan dihapus karena iuran berikutnya ditanggung pemerintah.
Kedua, bagi peserta mandiri yang menunggak, BPJS Kesehatan menerapkan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir. Artinya, tunggakan lebih dari dua tahun tidak perlu dibayarkan, peserta hanya diwajibkan melunasi iuran maksimal dua tahun terakhir.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin kembali aktif tanpa harus menanggung tunggakan lama. Langkah ini juga mendorong masyarakat tetap tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Syarat dan Cara Menjadi Peserta PBI
Perubahan status menjadi PBI menjadi cara paling efektif untuk menghapus tunggakan total. Peserta akan dibebaskan dari semua tunggakan karena iuran selanjutnya ditanggung oleh pemerintah.
Syarat utama untuk menjadi PBI adalah termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Peserta juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi “Cek Bansos”. Peserta harus mengunduh aplikasi resmi Kementerian Sosial, mengisi data diri, menggunakan fitur “Daftar Usulan”, dan menyertakan foto rumah serta kondisi ekonomi sebagai bukti.
Selain melalui aplikasi, pendaftaran bisa dilakukan langsung melalui kantor kelurahan atau desa setempat. Peserta hanya perlu menyampaikan keinginan untuk diajukan sebagai PBI karena ketidakmampuan membayar iuran BPJS.
Proses pengajuan ini memastikan peserta yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh status PBI. Hal ini sekaligus menghapus tunggakan dan mencegah risiko denda pelayanan di kemudian hari.
Risiko Menunda Pembayaran Tunggakan
Meski BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan, peserta yang melunasi tunggakan saat sudah sakit berisiko terkena Denda Pelayanan. Denda ini berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali.
Besaran denda pelayanan adalah 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan. Oleh karena itu, menunda pembayaran tunggakan berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang cukup besar.
Peserta dianjurkan menyelesaikan tunggakan saat masih sehat. Pilihan terbaik adalah mengajukan diri sebagai PBI atau membayar maksimal 24 bulan tunggakan untuk tetap tercatat sebagai peserta aktif.
Langkah ini juga melindungi peserta dari risiko administratif. Dengan kartu aktif, pasien dapat langsung mendapatkan layanan kesehatan tanpa beban tunggakan lama.
Mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta mandiri. Baik melalui peralihan status menjadi PBI maupun pelunasan maksimal 24 bulan, peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.
Peserta yang ingin menghindari denda pelayanan dianjurkan mengambil langkah lebih awal. Pemilihan mekanisme yang sesuai dapat menghapus tunggakan, menjaga status kepesertaan aktif, dan memastikan akses layanan kesehatan tetap lancar.
Dengan memahami syarat dan prosedur yang tersedia, peserta BPJS Kesehatan dapat merencanakan strategi pembayaran yang efektif. Hal ini penting agar manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan tanpa hambatan tunggakan yang menumpuk.
Bagi peserta yang kesulitan membayar, pendaftaran sebagai PBI adalah solusi tepat. Sedangkan bagi peserta yang mampu membayar sebagian tunggakan, batas maksimal 24 bulan memberikan kemudahan finansial.
Penyelesaian tunggakan secara tepat waktu juga meningkatkan kesadaran peserta tentang pentingnya kepesertaan aktif. Strategi ini mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga akses layanan kesehatan yang berkesinambungan.
Langkah-langkah kebijakan ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi peserta yang terdampak tunggakan. Dengan demikian, program BPJS tetap dapat memberikan manfaat kesehatan secara luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peserta dianjurkan terus memantau informasi resmi BPJS Kesehatan terkait prosedur penghapusan tunggakan. Hal ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan hak peserta tetap terlindungi.
Dengan kombinasi mekanisme PBI dan batas tunggakan 24 bulan, peserta BPJS Kesehatan memiliki alternatif untuk menormalkan kepesertaan mereka. Strategi ini sekaligus mengurangi risiko biaya tambahan saat membutuhkan layanan rawat inap.
Kesadaran dan pemahaman peserta terhadap mekanisme ini menjadi kunci utama. Dengan langkah tepat, tunggakan BPJS dapat diselesaikan, kepesertaan tetap aktif, dan layanan kesehatan tetap bisa diakses secara optimal.