Danantara Alihkan Tambang Emas Martabe ke Perusahaan Mineral Nasional Baru

Kamis, 29 Januari 2026 | 09:36:55 WIB
Danantara Alihkan Tambang Emas Martabe ke Perusahaan Mineral Nasional Baru

JAKARTA - Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil langkah strategis dengan mengalihkan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR) ke perusahaan baru, Perminas atau Perusahaan Mineral Nasional. Keputusan ini menegaskan fokus Danantara dalam mengelola aset tambang secara langsung melalui entitas yang sepenuhnya berada di bawahnya.

Alasan Bisnis di Balik Pengalihan Martabe

Chief Operating Officer Danantara, Doni Oskaria, menyatakan bahwa pengalihan ini bukan bagian dari anggota MIND ID atau PT Aneka Tambang (ANTM). “Ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” ujar Doni saat ditemui di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Doni menegaskan bahwa Perminas berbeda dengan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID. “Berbeda, jadi perusahaan di bawah Danantara,” jelasnya. Keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan bisnis dan masa depan tambang emas Martabe.

“Pertimbangannya tentu karena life bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya adanya di Danantara semua kan? Tentu pasti diserahkannya ke Danantara,” ungkap Doni. Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan ada kompensasi untuk PT AR atau PT United Tractor Tbk (UNTR) terkait pengambilalihan ini.

Kebijakan Pemerintah dan Peran Satgas PKH

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memutuskan pengambilalihan 28 perusahaan akibat pencabutan izin imbas bencana Sumatra pada akhir November 2025. Dari total tersebut, 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan dialihkan ke BUMN Perhutani, sedangkan perusahaan tambang awalnya akan diserahkan ke MIND ID atau ANTM.

“Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nanti mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Ini untuk 22 perusahaan (yang diberi perizinan pengelolaan hutan). Untuk yang pencabutan izin tambang bakal diserahkan kepada Antam atau Mind ID,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 26 Januari 2026.

Keputusan ini menegaskan adanya mekanisme pemerintah untuk mengamankan kepentingan ekonomi negara. Perusahaan yang masih memberikan keuntungan negara dapat dialihkan kepada entitas BUMN agar kelangsungan operasional tetap berjalan.

Perminas sebagai Entitas Baru dan Strategi Danantara

Dengan pengalihan ke Perminas, Danantara membentuk entitas baru yang sepenuhnya di bawah kendali pemerintah melalui BPI Danantara. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola tambang emas Martabe serta aset mineral strategis lainnya.

Langkah ini juga membedakan pengelolaan aset tambang strategis dari MIND ID dan ANTM, sehingga setiap keputusan operasional berada dalam struktur perusahaan yang jelas. Dengan demikian, Danantara memiliki kendali penuh atas strategi jangka panjang dan investasi pada sektor pertambangan emas nasional.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara. Pendekatan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah menata ulang aset strategis secara lebih terstruktur dan terfokus melalui entitas baru.

Selain itu, pembentukan Perminas memungkinkan pengelolaan tambang emas Martabe disesuaikan dengan kebijakan bisnis jangka panjang Danantara. Hal ini termasuk perencanaan produksi, ekspansi, serta pemanfaatan sumber daya mineral secara optimal.

Langkah ini menjadi penanda kuat bagi transformasi strategi investasi dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dengan pengalihan ke Perminas, Danantara memprioritaskan keberlanjutan, pengawasan, dan pengelolaan langsung atas aset mineral strategis.

Pemerintah melalui Danantara menegaskan bahwa meski perusahaan baru dibentuk, tujuan utama tetap sama: mengamankan kepentingan negara dan memastikan aset tambang memberikan nilai ekonomi optimal. Pengelolaan terpusat di Perminas juga memperjelas struktur dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam industri pertambangan nasional.

Terkini