Legislator PDI-P Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan di 2027

Senin, 03 Agustus 2026 | 19:14:01 WIB
Minta MBG Dipisah di 2027, PDI-P Mendorong Percepatan Putusan MK [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P MY Esti Wijayati mengimbau pemerintah agar tak menunggu hingga 2028 untuk memisahkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

"Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027," kata Esti dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

Dia mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai direalisasikan pada APBN Tahun Anggaran 2027, kendati MK memberikan ruang penyesuaian paling lambat hingga 2028.

"Karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kami dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM (sumber daya manusia)," ujar Esti.

Ketua DPP PDI-P tersebut mengingatkan, amar putusan MK yang menegaskan anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan sifatnya final dan mengikat, sehingga patut segera ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah.

"Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kami harus menindak lanjuti sesuai keputusan tersebut," tegas Esti.

Di samping itu, lanjut Esti, akselerasi penerapan putusan MK itu juga dibutuhkan supaya anggaran pendidikan dapat dikembalikan fokusnya untuk mendongkrak mutu pendidikan.

Ia pun yakin alokasi anggaran pendidikan yang kembali utuh dapat dimanfaatkan guna menjawab pelbagai tantangan pendidikan nasional, mencakup digitalisasi pembelajaran hingga perkembangan teknologi.

"Mulai dari perbaikan kualitas pendidik, tenaga pendidik, siswa, mahasiswa dan lain-lain. Juga agar sarana prasarana lebih memadai, kesejahteraan guru, dosen serta tenaga pendidik yang lebih baik, merata, dan bermutu untuk semua. Tantangan-tantangan kekinian seperti digitalisasi pendidikan, teknologi seperti AI dan lain-lain," tutur Esti.

Putusan MK berlaku paling lambat pada APBN 2028

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa alokasi anggaran MBG bakal lebih baik dilepaskan dari anggaran pendidikan secara lebih cepat dari 2028 sebagaimana amar putusan majelis hakim konstitusi, yakni tepat pada APBN 2027.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Kendati demikian, masukan agar MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan pada 2027 itu bukanlah poin khusus dalam amar putusan MK.

Amar putusan MK untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut memberikan rentang waktu pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sampai 2028.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Terkini