MK Minta Maskapai Jujur dan Tak Sembunyi Alasan Operasional Saat Delay

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:48:32 WIB
Penyebab Delay Pesawat, MK Minta Maskapai Tak Berdalih Operasional [FOTO: NET].

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) soroti kebiasaan maskapai penerbangan yang kerap sebatas mengutarakan alih-alih "operasional" sewaktu terjadi keterlambatan penerbangan tanpa menerangkan pemicunya secara terperinci.

Sentilan itu dilayangkan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam agenda persidangan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan, Selasa (4/8/2026).

Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, beserta rekan-rekannya.

Di dalam forum persidangan, Arsul mempertanyakan pertimbangan maskapai yang cuma menggunakan frasa "alasan operasional" tanpa menyajikan penjelasan yang lebih rinci bagi para penumpang.

"Tapi, tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa? Padahal, di situ contohnya ada. Selalu hanya mengatakan alasan operasional," kata Arsul, dalam persidangan, Selasa.

Berdasarkan pandangan Arsul, apabila penyebab kemoloran adalah faktor cuaca, pihak penumpang masih sanggup memahaminya lantaran klasifikasinya sudah terang. Namun demikian, pemanfaatan istilah "alasan operasional" yang terlampau umum justru membuat penumpang tidak mengetahui kendala sebenarnya dari keterlambatan jadwal terbang.

Ia menilai, transparansi informasi amat vital supaya penumpang mampu memastikan, apakah keterlambatan tersebut murni menjadi beban tanggung jawab maskapai atau termasuk kondisi yang dikecualikan di dalam regulasi.

Arsul lantas mempertanyakan kendala maskapai hingga tidak membeberkan pemicu keterlambatan secara konkret.

"Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146 kalau itu memang ya alasannya karena itu. Ya, apa persoalannya sih? Gitu loh. Untuk berterus terang ya," ujar dia.

Ia turut menyoroti bahwasanya para pengguna jasa pada akhirnya cuma dapat mereka-reka penyebab keterlambatan akibat tak memperoleh kejelasan informasi yang memadai.

"Kalau hanya disebut alasan operasional, penumpang itu ya kan hanya menduga-duga," ucap Arsul.

Menurut pandangannya, maskapai semestinya sanggup menerangkan secara terperinci penyebab keterlambatan, semisal lantaran kerusakan armada pesawat, sehingga hak pengguna jasa untuk memahami landasan pertanggungjawaban maskapai menjadi kian terang.

"Mengapa kok alasannya selalu karena alasan operasional gitu, tidak menunjuk alasannya karena apa sehingga haknya penumpang untuk kemudian menetapkan ini ada tanggung jawab perusahaan penerbangan atau enggak itu menjadi jelas," tutur Arsul.

Dalam perkara tersebut, pihak pemohon menganggap, norma dalam UU Penerbangan memicu ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab maskapai atas keterlambatan jadwal terbang sehingga merugikan hak konstitusional para penumpang.

Dalam petitum permohonannya, jajaran pemohon memohon Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa maskapai bertanggung jawab atas timbulnya kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, maupun kargo, kecuali sanggup membuktikan keterlambatan dipicu faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan lewat surat keterangan resmi keluaran instansi berwenang.

Mereka pun meminta MK mempertegas batasan makna "faktor cuaca", yakni curah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah ambang batas minimum, atau laju angin yang melebihi batas aman penerbangan.

Di samping itu, pemohon meminta definisi "teknis operasional" dibatasi cuma pada kondisi spesifik, seperti bandar udara tak dapat dioperasikan, kerusakan maupun gangguan pada area landasan dan lingkungan bandara, antrean pesawat sewaktu lepas landas atau mendarat, keterbatasan slot penerbangan, serta keterlambatan prosedur pengisian bahan bakar.

Sebaliknya, mereka mendesak MK menegaskan bahwasanya keterlambatan jajaran pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan darat, proses menunggu penumpang, hingga ketidaksiapan armada pesawat tidak tergolong sebagai teknis operasional.

Para pemohon turut memohon MK menyatakan Pasal 170 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwasanya nominal ganti rugi akibat keterlambatan dikalkulasikan berpatokan pada jarak tempuh serta durasi keterlambatan yang ditetapkan lebih rinci pada Peraturan Menteri.

Terakhir, mereka memohon MK menyatakan Pasal 176 bertentangan dengan UUD 1945 serta tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diartikan bahwasanya penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang yang menderita kerugian dapat melayangkan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri pada wilayah Indonesia menggunakan hukum Indonesia.

Tags

Terkini