JAKARTA - Pemerintah memperpanjang skema kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026 merujuk pada hasil evaluasi penerapan kebijakan dua bulan belakangan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengutarakan perpanjangan skema ini merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi supaya tata kelola pemerintahan makin dinamis serta sanggup merespons dinamika di skala nasional, regional, maupun internasional.
"Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Qodari dalam pernyataan video yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Qodari, keberlanjutan kebijakan ini turut mencerminkan ikhtiar pemerintah dalam menekan konsumsi energi sekaligus menaikkan efisiensi pengeluaran operasional.
Qodari menerangkan bahwa praktik WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Aturan tersebut lantas diturunkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Qodari menekankan bahwa kebijakan WFH tak sekadar merubah titik lokasi bekerja, melainkan menciptakan etos kerja yang lebih fleksibel namun tetap mengutamakan capaian kerja.
"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah menjamin mutu pelayanan kepada publik tetap berjalan optimal selama regulasi tersebut diterapkan.
Sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga, seperti mal pelayanan publik, fasilitas kesehatan, sekolah, pengurusan kependudukan, hingga perizinan, tetap beroperasi penuh di tiap hari kerja.
"Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mall, pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja," kata Qodari.
Qodari menyampaikan bahwa teknis pembagian WFH diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing, sehingga tidak menghambat pelayanan publik.
Pemerintah turut memberlakukan pembatasan perjalanan dinas secara lebih ketat dan mengimbau pemanfaatan sarana transportasi publik demi membentuk budaya kerja yang hemat energi, berwawasan lingkungan, serta efisien dari segi anggaran negara.
Menurut Qodari, jalannya kebijakan ini akan dipantau secara bertahap berdasarkan ukuran kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi.
Umpan balik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga warga juga bakal dijadikan bahan penyempurnaan aturan.
"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," kata Qodari.