JAKARTA - Koreksi harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 membuka kesempatan bagi tarif tiket pesawat agar menjadi lebih ramah di kantong.
Seiring merosotnya harga bahan bakar pesawat tersebut, Kementerian Perhubungan mematok batas atas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) menjadi 30 persen dari tarif batas tertinggi, sehingga pihak maskapai mempunyai keleluasaan dalam menyesuaikan harga tiket berdasarkan dinamika pasar.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengutarakan bahwa pemerintah konsisten mengevaluasi bermacam elemen pembentuk tarif angkutan udara demi merawat keseimbangan antara daya jangkau harga tiket bagi publik serta kontinuitas operasional maskapai.
“Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Dirinya menuturkan, selepas pengkajian ulang dijalankan mengacu pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang sah diaplikasikan oleh badan usaha angkutan udara dipatok maksimal 30 persen dari tarif batas atas mengikuti kategori layanan.
Ia menambahkan, peninjauan besaran fuel surcharge dieksekusi secara berkala dengan berpatokan pada tren rerata harga avtur nasional sebagaimana termaktub dalam ketentuan regulasi.
Kebijakan ini diarahkan supaya penyesuaian tarif penerbangan tetap merefleksikan besaran biaya operasional maskapai sekaligus memperhatikan daya beli publik.
Di samping mengevaluasi, pemerintah pun bakal memperketat kontrol terhadap implementasi tarif penerbangan, mencakup komponen fuel surcharge, agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta taat aturan.
“Kami melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yg dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat,” kata dia.
“Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing,” lanjutnya.
Pemerintah menaruh harapan agar kebijakan ini sanggup merawat iklim kompetisi usaha yang sehat sekaligus menyajikan opsi tarif tiket yang lebih bersaing bagi masyarakat.
Menyongsong waktu ke depan, Kementerian Perhubungan berketetapan untuk terus mengawasi dinamika harga avtur serta menilai ulang kebijakan tarif penerbangan secara berkala demi memastikan konektivitas nasional terjaga dengan baik, sektor penerbangan tetap berkelanjutan, serta masyarakat mengecap keuntungan dari penyesuaian beban operasional tersebut.
“Kedepan, kami akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” tegas dia.