JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggarisbawahi bahwa pemerintah konsisten memantau sektor-sektor industri yang rawan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sembari berupaya keras memperluas ketersediaan lapangan kerja.
“Yang penting bagi pemerintah, ya, kami monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja,” kata Menko Airlangga dalam wawancara cegat di kantornya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan penilaian Airlangga, saat ini proporsi populasi yang terserap di dunia kerja mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan angka pengangguran serta pekerja yang terdampak PHK.
Secara keseluruhan, Badan Pusat Statistik (BPS) mendata keberadaan pertumbuhan jumlah angkatan kerja pada kurun waktu Mei 2026 yang menyentuh 155,41 juta jiwa, atau mengalami peningkatan sebanyak 497 ribu orang.
Dari keseluruhan angkatan kerja tersebut, sebanyak 148,19 juta jiwa di antaranya telah bekerja. Angka masyarakat yang terserap kerja ini bertambah sebanyak 522 ribu orang jika disandingkan dengan situasi pada bulan Februari.
Di samping itu, BPS turut mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 susut tipis 0,03 persen poin jika dibandingkan dengan catatan Februari pada tahun yang sama.
Pada Mei 2026, tercatat sebanyak 7,22 juta jiwa berada dalam status pengangguran atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka di angka 4,65 persen.
“Kami lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan ter-PHK,” ujar Airlangga.
Kendati demikian, Menko Perekonomian menaruh harapan agar entitas perusahaan ataupun industri dapat menahan diri untuk tidak melakukan PHK, mengingat jajaran pemerintah telah meluncurkan serangkaian stimulus, salah satunya dalam bentuk penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 tahun 2025 (PMK 10/2025), insentif ini dikhususkan bagi karyawan yang mengantongi penghasilan tertinggi Rp10 juta per bulan, atau rata-rata Rp500.000 per hari bagi penerima upah harian, mingguan, satuan, maupun borongan.
“Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kami berharap itu (industri padat karya) tidak melakukan PHK,” katanya.
Lebih jauh, dirinya menyampaikan bahwasanya pemerintah turut mengupayakan peningkatan keahlian angkatan kerja usia muda lewat skema program Magang Nasional (MagangHub) yang saat ini melangkah ke tahun kedua perjalanannya.
“Pemerintah punya Program Magang (Nasional). Magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan, dan karena tenaga kerja baru yang masuk itu dibayar (uang saku) juga oleh pemerintah untuk periode enam bulan,” kata Airlangga.
“Sebetulnya dari berbagai sektor termasuk usaha itu mendapatkan respons yang positif (terkait Program Magang Nasional),” ujarnya menambahkan.