HUT ke-46, Dekranas Gelar Literasi Digital Sejalan PP TUNAS

HUT ke-46, Dekranas Gelar Literasi Digital Sejalan PP TUNAS
Dewan Kerajinan Nasional melengkapi perayaan HUT ke-46 [FOTO: NET].

JAKARTA - Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) melengkapi momentum perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-46 organisasinya melalui pemberian edukasi literasi digital yang ditujukan bagi kalangan orang tua dan anak, selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Agenda literasi digital tersebut disajikan lewat lokakarya Kreasi Kriya Keluarga Tunas dengan mengusung tema "Merajut Kehangatan di Era Digital", yang bertempat di lokasi serupa dengan acara puncak HUT ke-46 Dekranas di Trans Studio Mal (TSM) Makassar, Sulawesi Selatan, pada 9 Juli 2026 mendatang.

"Kegiatan ini memadukan edukasi mengenai perlindungan anak di ruang digital dengan pengalaman praktik membuat kriya secara langsung yang melibatkan orang tua dan anak," kata Ketua Bidang Promosi dan Humas Dekranas Indri Raka Prabowo dalam konferensi pers perayaan HUT ke-46 Dekranas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis.

Agenda ini nantinya tidak cuma dilangsungkan secara tatap muka di lokasi saja, melainkan bakal ditayangkan pula secara live streaming melalui berbagai akun media sosial resmi kepunyaan Dekranas.

Melalui strategi tersebut, publik yang datang langsung maupun yang memantau lewat siaran virtual diharapkan sanggup memperoleh bimbingan edukasi yang presisi, utamanya bagi figur orang tua dalam mendampingi buah hati mereka beraktivitas di jagat digital.

Di samping itu, pergelaran ini diproyeksikan mampu menjalin kedekatan yang semakin kokoh antara pihak orang tua dan anak lewat aktivitas pembuatan karya kriya yang menstimulasi aspek kreativitas.

"Workshop ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana edukasi mengenai literasi digital dan perlindungan anak tapi juga jadi momentum untuk memperkuat peran keluarga dalam menghubungkan generasi yang kreatif, berkarakter serta bangga budaya bangsa," kata Indri.

PP TUNAS sendiri merupakan payung hukum yang menegaskan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar menyediakan platform, operasional layanan, maupun fitur-fitur yang aman bagi kalangan anak-anak.

Regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, dan tiap pelaku usaha yang menjalankan operasional di ranah siber diwajibkan untuk menaati butir-butir ketentuan dari hukum tersebut.

Kabar terkini, pihak eksekutif telah mengantongi ikatan komitmen kepatuhan PP TUNAS dari PSE raksasa Meta, yang diwujudkan melalui aksi pemblokiran akun bagi para pengguna yang masih di bawah umur 16 tahun.

Berdasarkan data teoretis, Meta tercatat sudah menonaktifkan kurang lebih 185 ribu akun milik anak-anak dalam kurun waktu dua bulan belakangan, sebagai bagian dari bentuk kepatuhannya terhadap aturan PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat diwawancarai di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (30/6) mengutarakan bahwa kuantitas tersebut merupakan data laporan paling anyar yang diserahkan oleh Meta, selaku perusahaan induk dari media sosial Facebook, Instagram, serta Threads kepada pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index