Purbaya: Pengecualian Negara DHE Dimatangkan, Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Purbaya: Pengecualian Negara DHE Dimatangkan, Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Purbaya Sebut Pengecualian Negara DHE Dievaluasi Tiap Tiga Bulan [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwasanya pemerintah sedang mematangkan eksekusi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), termasuk menetapkan daftar negara yang bakal dikecualikan dari regulasi tersebut.

Bahasan tersebut dimatangkan melalui rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026), yang dihadiri jajaran kementerian dan lembaga, mencakup Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta BPI Danantara.

Berdasarkan keterangan Purbaya, forum tersebut turut membahas jajaran bank yang akan ditunjuk menampung aliran dana DHE beserta detail teknis pelaksanaan kebijakannya.

"Kami rapat memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa menampung DHE. Terus company-nya yang mana saja nanti dicari, teknisnya seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (23/7/2026).

Kendati demikian, Purbaya belum bersedia membeberkan rincian negara mana saja yang bakal memperoleh kelonggaran pengecualian. Ia menyampaikan daftar resmi tersebut akan dirilis langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang mengomongkan," katanya.

Meskipun begitu, Purbaya menjamin negara-negara yang mendapatkan pengecualian bakal terus ditinjau secara berkala. Menurut pertimbangan Menkeu Purbaya, pemerintah bakal melangsungkan evaluasi rutin saban tiga bulan supaya kebijakan ini tetap fleksibel mengikuti dinamika perdagangan global.

"Nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi enggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," ujar Purbaya.

Purbaya turut optimistis penerbitan aturan DHE bakal mendongkrak ketersediaan pasokan valuta asing di dalam negeri dan mengalirkan dampak positif bagi pergerakan nilai tukar rupiah.

"Ini yang penting gini. Ini kan dari Juni, Agustus. Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," katanya.

Sebagai rincian informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor menggariskan kewajiban bagi eksportir untuk mengendapkan DHE sumber daya alam (SDA) di rekening khusus pada ekosistem perbankan nasional.

Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen untuk sektor migas serta 100 persen untuk lini nonmigas. Alokasi dana tersebut wajib diendapkan minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.

PP tersebut juga memuat ketentuan konversi valuta asing ke mata uang rupiah. Pihak pemerintah menetapkan plafon maksimal konversi DHE dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen, lebih rendah ketimbang regulasi terdahulu yang menyentuh 100 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan bahwa pemerintah akan memberikan kelonggaran dalam aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi beberapa negara mitra, termasuk Amerika Serikat (AS).

“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kami monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index