Apindo dan Industri Tembakau Tolak Aturan Pembatasan Rokok

Apindo dan Industri Tembakau Tolak Aturan Pembatasan Rokok
Apindo & 37 Asosiasi Tolak Aturan Pembatasan Produk Tembakau [FOTO: NET].

JAKARTA - Gabungan pelaku usaha hingga pekerja mata rantai pertembakauan mengekspresikan sikap penolakan terhadap jajaran ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya menjelang dua tahun beleid tersebut diundangkan.

Pernyataan sikap tersebut disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diwakili Sutrisno Iwantono selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik, serta asosiasi seperti Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), hingga Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).

Terdapat pula unsur hilir serta pekerja seperti Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), serta Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI). Total 37 asosiasi sektoral yang menyatakan sikap mereka.

Terdapat tiga ketentuan dalam PP No. 28/2024 beserta aturan turunannya yang dinilai bermasalah. Pertama adalah penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, kedua yakni batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta terakhir larangan bahan tambahan.

“Ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta keberlangsungan mata rantai pertembakauan nasional,” kata Iwantono bersama perwakilan masing-masing unsur di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Mereka lantas meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Pasalnya, ketentuan tersebut dinilai berpotensi mendorong makin maraknya produk llegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.

Berikutnya, Prabowo juga diminta tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar, lantaran dipandang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik, sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Selain itu, permohonan serupa juga berlaku untuk larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

“Ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi menekan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta akan menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional,” lanjut pernyataan tersebut.

Di sisi lain, gabungan unsur tersebut menyatakan persetujuan atas larangan konsumen usia anak dalam membeli atau menggunakan produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50%.

Namun, pemerintah tetap diminta mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index