JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian berpandangan bahwa pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan keputusan yang sangat tepat.
Lalu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa pendanaan MBG yang ditujukan demi menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia patut ditempatkan secara terukur agar tak menggerus alokasi anggaran pendidikan.
"MBG merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan," ucap dia.
Menurut Lalu, putusan MK menghadirkan ketegasan bahwa porsi anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen pada APBN maupun APBD wajib dimanfaatkan guna menyokong penyelenggaraan pendidikan secara langsung.
"Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar," ujarnya.
Ia menguraikan pertimbangan hukum dari MK telah seirama dengan aspirasi publik bahwa keutuhan anggaran pendidikan mesti dijaga. Dana pendidikan harus sanggup menjawab beragam tantangan pendidikan nasional yang masih menghadang.
Ia menilai kebutuhan mendasar sektor pendidikan masih amat besar, mencakup penguatan mutu guru serta tenaga kependidikan, pembangunan dan perbaikan sarana prasarana sekolah, pemerataan akses, penguatan metode belajar, hingga penyediaan layanan pendidikan bermutu bagi tiap-tiap peserta didik.
Vonis MK, lanjut dia, menjadi penjelas bahwa substansi dari dana pendidikan berfokus pada jaminan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan.
"Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan," katanya.
Sebagai wakil rakyat di bidang pendidikan, Lalu menandaskan Komisi X DPR RI berkomitmen penuh mengawal realisasi putusan MK dalam pembahasan APBN pada masa-masa mendatang.
Ia menghendaki pemerintah sanggup menyusun klasifikasi yang terang mengenai kebutuhan pokok pendidikan supaya tidak timbul perluasan makna anggaran pendidikan yang berisiko mengurangi efektivitas pemenuhannya.
"Kami berharap putusan ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemangku kepentingan menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," ucap Lalu.
MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa anggaran program MBG wajib dipisahkan dari dana operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah berpandangan, agenda makan bergizi bukan merupakan elemen utama pendidikan.
Mahkamah, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, menginstruksikan pemisahan tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak ketetapan dibacakan pada Kamis (30/7).
Lewat pertimbangannya, MK menegaskan bahwasanya alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan undang-undang dasar difokuskan guna membiayai komponen inti pendidikan.
Unsur utama pendidikan yang dimaksudkan Mahkamah mencakup murid, pendidik beserta tenaga kependidikan, fasilitas sarana prasarana, kurikulum, serta sistem evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.
MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN 2026 berdampak pada tidak terwujudnya prinsip mandatory spending yang diperintahkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga memicu ketidakpastian hukum.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, serta Indra Kusuma.