JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan tindakan maskapai yang memindahkan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup sewaktu terjadi keterlambatan penerbangan. Menurut pandangannya, langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa memberikan opsi kepada pihak konsumen.
Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).
Dalam persidangan, Saldi mengaku kerap menemukan penumpang yang telah membeli tiket suatu maskapai, tetapi pada akhirnya diterbangkan menggunakan maskapai lain yang masih berada dalam grup yang sama.
"Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apapun, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja," kata Saldi.
Menurutnya, perpindahan penumpang semacam itu tidak cukup hanya didasari alasan masih berada dalam satu grup maskapai.
"Tolong yang kayak begini diberikan penjelasan. Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu ya, ini rate apanya? Harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu kan sesuatu yang harus ada penjelasan," ujar dia.
Saldi juga mengkritik sikap maskapai jika menganggap pemindahan penumpang sebagai sebuah hal yang lumrah.
"Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang," ucap dia.
Ia lantas mempertanyakan apakah status satu grup maskapai dapat dijadikan pembenaran untuk mengalihkan penumpang ke penerbangan lain.
"Kira-kira apakah ini menjadi pembenar kalau terjadi keterlambatan kemudian airline bisa memindahkannya kepada penerbangan lain? Jangan-jangan karena satu grup ini menjadi alasan pembenarnya dari apa? Karena masih dalam satu kelompok beli tiketnya ini, tapi terbangnya dengan pesawat ini," tutur Saldi.
Menurut Saldi, maskapai semestinya terlebih dahulu meminta persetujuan penumpang terkait alternatif penerbangan yang mereka kehendaki.
"Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama," ujar dia.
Ia pun meminta pihak pemerintah untuk menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik tersebut, termasuk apakah Kementerian Perhubungan pernah melayangkan peringatan kepada pihak maskapai atas kejadian serupa.
Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.
Dalam perkara ini, pemohon menilai bahwa ketentuan dalam UU Penerbangan memicu ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan sehingga merugikan hak konstitusional penumpang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta MK memperjelas cakupan makna "faktor cuaca", yakni hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau kecepatan angin yang melampaui batas aman penerbangan.
Di samping itu, pemohon meminta definisi "teknis operasional" dibatasi hanya pada kondisi tertentu, seperti bandar udara tidak dapat digunakan, kerusakan atau gangguan pada landasan dan lingkungan bandara, antrean pesawat untuk lepas landas atau mendarat, keterbatasan slot penerbangan, serta keterlambatan pengisian bahan bakar.
Sebaliknya, mereka meminta MK menegaskan bahwa keterlambatan pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan di darat, menunggu penumpang, maupun ketidaksiapan pesawat bukan termasuk teknis operasional.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 170 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran ganti rugi akibat keterlambatan dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Terakhir, mereka meminta MK menyatakan Pasal 176 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.