Pemerintah Penundaan Penerapan Pajak Marketplace Batal Agustus 2026

Pemerintah Penundaan Penerapan Pajak Marketplace Batal Agustus 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa [FOTO: NET].

JKAARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwasanya pemerintah menangguhkan pelaksanaan pemungutan pajak melalui marketplace, yang mulanya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026.

“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kami tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menerangkan alasan penundaan implementasi pemungutan pajak lewat marketplace tersebut lantaran ingin menunggu hingga kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan.

“Nanti kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sempat menyatakan bahwa pemungutan pajak lewat marketplace akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan, pihaknya memberi masa transisi selama satu bulan untuk empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak guna menyesuaikan sistem mereka sebelum mulai memungut pajak dari para penjual (seller).

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Landasan hukum kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam skema tersebut, pihak marketplace bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual, yakni nilai transaksi di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Secara teknis, pembeli menyelesaikan pembayaran via marketplace. Selanjutnya, marketplace memotong PPh Pasal 22 dari pendapatan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, serta melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Kendati demikian, Bimo menegaskan aturan pemotongan tersebut hanya diberlakukan untuk penjual yang mengantongi omzet atau peredaran bruto melebihi Rp500 juta dalam setahun.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index