Wamendagri Minta Pemda Papua Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus

Wamendagri Minta Pemda Papua Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua untuk secepatnya merampungkan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 agar tepat waktu, tepat sasaran, serta akuntabel.

Ribka mengutarakan hal tersebut saat rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, sebagai bagian dari langkah membenahi tata kelola sekaligus efektivitas penggunaan Dana Otsus di Papua.

"Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua," katanya.

Berdasarkan penjelasan Ribka, pihak pemerintah konsisten memperbaiki skema penyaluran dan pemanfaatan Dana Otsus supaya kian efektif, transparan, serta berfokus pada hasil akhir.

Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah daerah turut diimbau agar selalu berpatokan pada beragam ketentuan regulasi, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri seputar penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Ribka membeberkan bahwa proses penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 mencatatkan rekam capaian yang lebih memuaskan jika dibandingkan tahun-tahun terdahulu.

Meski demikian, pencairan Tahap II yang mestinya rampung paling lambat Juni 2026 masih mengalami hambatan di beberapa daerah lantaran kendala berkas administrasi dan pemenuhan syarat.

Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk segera menggenapi persyaratan yang menjadi ganjalan agar penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat dirampungkan sesuai dengan ketentuan.

Di samping akselerasi penyaluran, Ribka turut mengimbau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) guna memperkuat peran pengawasan serta menjamin pemanfaatan Dana Otsus berjalan secara transparan sebagai wujud komitmen kolektif pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 total nilai Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua secara menyeluruh pada tahun 2026 menyentuh Rp12,69 triliun.

Alokasi anggaran ini dibagikan untuk enam provinsi di Tanah Papua dengan rincian yang diselaraskan berdasar kebijakan fiskal nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun besaran nilai pada tahap II ini mencakup 45 persen dari keseluruhan pagu anggaran masing-masing daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index