OJK Dalami 15 Perusahaan Diduga Pialang Asuransi Ilegal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:01:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengidentifikasi adanya pihak-pihak yang mengoperasikan kegiatan menyerupai entitas pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi. Hingga kini, terhitung ada 15 entitas yang ditengarai menjalankan bisnis tanpa kelengkapan izin tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang terdaftar di OJK. Angka ini mencakup 150 entitas pialang asuransi serta 41 entitas pialang reasuransi.

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap entitas pialang diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu tenaga pialang yang memegang sertifikasi kompetensi dari LSP dan terdaftar resmi di OJK. Kendati demikian, hasil penelusuran menunjukkan terdapat pihak yang tetap nekat mengoperasikan usaha tanpa izin OJK.

Pihak-pihak tersebut mempekerjakan agen asuransi, namun menjalankan fungsi serta aktivitas yang menjadi domain perusahaan pialang asuransi. Oleh sebab itu, OJK terus menempuh upaya penegakan hukum guna menindak pialang asuransi ilegal tersebut.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin,” ucap Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Ogi menambahkan, berdasarkan hasil pendalaman tersebut, beberapa kasus telah ditindaklanjuti ke tahapan litigasi oleh penyidik OJK, mulai dari proses penyelidikan hingga sebagian di antaranya telah memasuki persidangan.

“Sementara itu, kepada perusahaan asuransi yang memiliki kerja sama dengan perusahaan yang diindikasikan sebagai pialang tidak berizin, telah dilakukan supervisory action untuk segera menghentikan kerja sama dan mengenakan sanksi administratif,” bebernya.

Di sisi lain, OJK turut memperkuat skema pengawasan lewat mekanisme verifikasi berbasis sistem QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD). 

Langkah ini memungkinkan masyarakat serta pelaku industri untuk memeriksa status dan keabsahan pialang secara real time, sehingga risiko penyalahgunaan oleh entitas tak terdaftar dapat ditekan semaksimal mungkin.

Selain itu, lanjut Ogi, OJK mewajibkan seluruh entitas pialang asuransi maupun pialang reasuransi untuk mendaftarkan serta mendaftar ulang seluruh pialang yang dipekerjakan demi memperoleh STTD berteknologi QR Code.

“Saat ini proses tersebut masih berlangsung dan berdasarkan data terkini, terdapat 434 pialang yang terdaftar, terdiri dari 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi yang didaftarkan oleh perusahaan asuransi masing-masing,” katanya.

Ogi menegaskan, OJK bakal terus memperketat pengawasan pada sektor perantara asuransi demi membangun ekosistem yang lebih sehat, profesional, serta menyajikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

Tags

Terkini