Airlangga: RKAT Danantara Direvisi Menyesuaikan DSI dan DDMF

Airlangga: RKAT Danantara Direvisi Menyesuaikan DSI dan DDMF
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan bahwasanya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Danantara Indonesia diubah guna menyesuaikan beberapa agenda prioritas.

Penyesuaian tersebut mencakup pertimbangan atas pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta Danantara Development Management Fund (DDMF).

“(Rapat) Terkait dengan RKAT. Perubahan RKAT akibat beberapa kebijakan yang diprioritaskan, antara lain pembentukan DSI dan DDMT,” kata Airlangga kepada wartawan usai Rapat Dewan Pengawas Danantara di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan penjelasannya, forum rapat menyetujui penyesuaian RKAT demi mengakomodasi kebutuhan DSI dan DDMF.

Sementara itu perihal alur pembentukan struktur organisasi DSI, menurut Airlangga, masih dalam tahap proses sehingga belum menghasilkan ketetapan akhir.

Dirinya memaparkan, capaian yang sanggup dilaporkan hingga kini ialah telah dirampungkannya pengalokasian anggaran untuk susunan direksi dan komisaris.

“Nanti ya, pada waktunya,” ujar Airlangga menjawab pertanyaan wartawan soal pengumuman jajaran direksi dan komisaris PT DSI.

Sebelumnya, Kepala Negara Prabowo Subianto menyampaikan bahwa PT DSI, BUMN anyar yang didirikan guna menangani ekspor beraneka komoditas strategis, telah mengoperasikan devisa negara mencapai 10,5 miliar dolar AS dalam kurun waktu satu bulan dua minggu usai diresmikan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7), Presiden Prabowo menguraikan PT DSI didirikan selaku taktik untuk menghentikan pelarian kekayaan negara ke luar negeri lewat praktik ekspor ilegal, semisal manipulasi nilai (under-invoicing) dan transfer pricing.

Di sisi lain, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menuturkan bahwasanya sistem DSI sanggup mendeteksi kecurangan pencatatan ekspor di bawah harga sebenarnya (under invoicing) lewat penyatuan data antar kementerian dan lembaga.

Menurut pemaparan Rosan, DSI menyatukan pangkalan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta lembaga terkait lainnya guna memungkinkan komparasi data harga, volume ekspor, bea keluar, hingga pajak.

Ia menambahkan sejak tahap uji coba platform diterapkan, ketimpangan data yang mulanya menyentuh rata-rata 30 persen kini kian menyusut usai memanfaatkan acuan indeks pembanding.

Pada fase awal pelaksanaan kebijakan Ekspor Satu Pintu ini, DSI mengawasi lalu lintas ekspor batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy beserta produk turunannya.

Tenggat waktu evaluasi berjalan selama tiga bulan menjelang pengetrapan secara menyeluruh pada 1 September 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index