OJK Setop 228 Pedagang Kripto Ilegal, Transaksi Tembus Rp28,5 Triliun

Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:43:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan penguatan pengawasan terhadap industri aset kripto di tanah air demi mendongkrak perlindungan konsumen serta membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.

Sebelumnya, OJK melaporkan telah menghentikan operasional 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 berkolaborasi dengan Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait.

Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai, pengetatan pengawasan tersebut turut menyokong tumbuhnya kepercayaan publik terhadap industri aset kripto di Indonesia. 

Hal ini sejalan dengan data OJK yang mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital menyentuh 22,69 juta pada Juni 2026 atau naik 1,32 persen dari bulan sebelumnya. 

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun, alias melonjak 24,20 persen ketimbang Mei 2026.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn mengutarakan, langkah OJK merupakan tindakan krusial untuk memperkokoh perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem aset digital yang makin sehat dan tepercaya.

"Bittime mendukung penuh upaya OJK dalam memperkuat pengawasan industri aset kripto sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan terhadap ekosistem aset digital Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Ryan mengimbuhi, bertambahnya angka investor beserta nilai transaksi mengindikasikan kepercayaan masyarakat pada aset digital tetap terjaga. 

Menurut pandangannya, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian aturan wajib terus berjalan seiring agar pertumbuhan industri berlangsung sehat dan berkelanjutan.

Situasi tersebut juga tecermin dari dinamika transaksi pengguna Bittime selama Juli 2026. Data internal Bittime memperlihatkan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) masih menjadi aset kripto paling aktif diperdagangkan, disusul Solana (SOL). 

Di sisi lain, antusiasme terhadap aset alternatif terus mekar, terlihat dari tingginya aktivitas perdagangan PEPE serta tokenized assets seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX, yang menandakan makin variatifnya pilihan investasi pengguna.

Selaras dengan minat investasi aset digital yang bertahan positif di tengah dinamika pasar global, Bittime sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi OJK terus memperlebar akses publik Indonesia terhadap berbagai aset digital global. 

Bittime menyediakan akses ke beraneka aset digital, mulai dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, USDT, hingga Tokenized US Stocks seperti NVDAX, AAPLX, GOOGLX, dan METAX.

Ryan menguraikan, pada Juli 2026 Bittime turut menjadi pedagang aset keuangan digital pertama yang mengantongi izin perdagangan derivatif aset keuangan digital lewat prosedur perizinan yang sepenuhnya berada di bawah era pengawasan OJK, dengan izin yang dirilis oleh PT Central Finansial X (CFX).

Semenjak peluncuran layanan itu, minat pengguna pada perdagangan derivatif aset digital terus memperlihatkan tren positif. 

Data internal Bittime mencatat Bitcoin (BTC), PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum (ETH), dan Hyperliquid (HYPE) menjadi aset derivatif yang paling aktif ditransaksikan sepanjang Juli 2026. Seluruh transaksi ini menggunakan pasangan perdagangan USDT.

"Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin," jelas Ryan.

Di tengah melesatnya industri aset digital di tanah air, pasar kripto global masih dihadapkan pada pelbagai dinamika. 

Salah satunya pengumuman bursa kripto global BitMart yang bakal menyetop aktivitas perhitungannya pada 26 Agustus 2026 sebelum menutup operasional bisnisnya secara total pada Januari 2027.

Menurut Ryan, dinamika tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi vital dalam membangun industri aset digital yang berkelanjutan sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat.

"Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek yang positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin," tutup Ryan.

Tags

Terkini