AFPI Sebut Sebagian Anggotanya Ajukan Banding atas Sanksi KPPU

AFPI Sebut Sebagian Anggotanya Ajukan Banding atas Sanksi KPPU
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) [FOTO: NET].

JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengutarakan bahwa mayoritas anggotanya sedang menempuh upaya banding ke pengadilan niaga sehubungan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kasus dugaan kartel suku bunga di sektor pinjaman daring (pindar).

“Kita lagi banding, lagi proses di pengadilan niaga,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

AFPI pun sudah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dinamika penanganan perkara tersebut.

“Iya, ada. Ada pasti koordinasi dengan OJK,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menyebutkan pihak asosiasi membantu menyediakan sarana penghubung ke lembaga bantuan hukum untuk perusahaan anggota yang memerlukan pengawalan.

“AFPI ada juga, tapi bukan bantuan hukum ya. Kami memfasilitasi untuk bisa terakses dengan lembaga bantuan hukum yang bisa mungkin support,” kata Kuseryansyah.

Menurut penjelasannya, penetapan untuk memanfaatkan pengawalan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan tiap-tiap perusahaan.

“Bukan AFPI menyediakan (pendampingan), kemudian menjadi penasihat hukum masuk ke KPPU. Kami memberikan akses saja ke anggota. Berbagai alternatif sekiranya diperlukan lembaga bantuan hukum yang mungkin bisa bekerja sama,” ujarnya.

Hal ini mengingat perkara itu merupakan perselisihan hukum langsung antara tiap perusahaan melawan KPPU, bukan antara AFPI sebagai institusi melawan lembaga bersangkutan.

“Tapi kan ini case-nya perusahaan ke KPPU, jadi bukan AFPI ke KPPU. Tapi sebagai asosiasi tanggung jawab ke anggota kami, kami membuka berbagai akses informasi tentang lembaga bantuan hukum yang mungkin bisa bekerja sama,” katanya.

Kuseryansyah mengonfirmasi bahwa tahapan banding saat ini tengah bergulir di pengadilan niaga dan mayoritas platform pindar yang dijatuhi sanksi telah mengambil langkah hukum tersebut.

“Sebagian besar (perusahaan) mengajukan (banding). Dari 97 itu, saya enggak tahu persis angkanya," tuturnya.

Walau proses hukum masih berlangsung, Kuseryansyah berpandangan sektor industri pindar masih memperlihatkan performa positif sehingga belum berpengaruh secara drastis pada tingkat kepercayaan publik.

“Kalau saya kira sih, kami lihat angka aja ya. Kalau berdasarkan angka, pinjaman daring masih tumbuh. Memang mungkin ada pandangan yang bervariasi, tapi kalau dilihat dari pertumbuhan pinjaman daring kan sampai sejauh ini masih optimis,” ujarnya.

Sementara itu, komunikasi serta koordinasi antara AFPI dan OJK terus terlaksana secara berkala dalam bermacam ranah pengawasan industri, tak terbatas pada kasus di KPPU saja.

Untuk diketahui, KPPU telah memvonis sanksi denda senilai total Rp755 miliar terhadap 97 entitas perusahaan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending.

Deretan perusahaan itu terbukti secara sah melanggar Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga bersama atau kartel suku bunga dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index