JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyiapkan langkah serius memungut pajak dari transaksi digital di pasar online. Langkah ini diharapkan menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan pada tahun 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penunjukan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal akan mulai berlaku pada tahun ini. Total PMSE yang sudah ditunjuk saat ini mencapai sekitar 240 platform.
"Ada sekitar mungkin 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik yang sudah terdaftar, sudah kami berikan hak untuk memotong dan memungut pajak dengan revenue performance sekitar Rp8 triliun sampai Rp9 triliun per tahun," terang Bimo, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.
Dengan penunjukan ini, DJP bisa langsung memotong pajak dari pedagang (merchant) yang berjualan di lokapasar (marketplace). Sistem ini mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak pedagang digital.
Perluasan Penunjukan Platform Digital
Bimo menegaskan otoritas pajak akan memperluas penunjukan platform, termasuk platform digital luar negeri. Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari transaksi digital lintas negara.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mewajibkan platform digital dalam negeri untuk memungut pajak dari merchant mereka. Hal ini diharapkan memperluas basis pajak digital secara menyeluruh di seluruh ekosistem e-commerce.
"Kami berharap mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital tersebut," lanjut Bimo.
Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan dari sektor digital. Basis pajak digital yang lebih luas akan mendukung pertumbuhan penerimaan negara secara signifikan.
Peningkatan jumlah platform yang ditunjuk juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital. Pemerintah ingin memastikan semua transaksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Langkah ini dianggap strategis karena e-commerce dan transaksi digital terus meningkat setiap tahun. Pemungutan pajak secara sistematis akan mendorong keadilan fiskal di sektor digital.
Penerapan Pajak Minimum Global
Selain penunjukan PMSE, pemerintah juga menggunakan instrumen pajak minimum global (global minimum tax) sejak 2025. Pajak ini memungkinkan Indonesia memajaki perusahaan asing dengan laba konsolidasi besar yang beroperasi di negara ini.
"Pemerintah bisa mulai meng-exercise hak pemajakan kami terhadap investasi-investasi yang selama ini mendapatkan tax holiday di Indonesia sepanjang konsolidasi di atas 750 juta euro per tahun," kata Bimo.
Tarif pajak yang bisa diterapkan adalah 15% dari tarif corporate income tax sebesar 22% yang sebelumnya dibebaskan. Strategi ini diharapkan meningkatkan kontribusi perusahaan multinasional terhadap penerimaan pajak Indonesia.
Penerapan global minimum tax menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat basis penerimaan negara. Hal ini juga memastikan perusahaan asing berkontribusi secara adil terhadap fiskal nasional.
Selain itu, kebijakan ini memperkuat kepatuhan pajak internasional. Indonesia bisa menarik pajak dari perusahaan besar tanpa mengganggu investasi secara signifikan.
Bimo menjelaskan strategi ini menjadi kombinasi antara pajak digital dan global minimum tax. Kedua langkah tersebut diproyeksikan menjadi sumber pendapatan signifikan bagi APBN 2026.
Target Penerimaan Pajak dan Dampaknya
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Target ini naik Rp440,1 triliun dari realisasi 2025 yang mencapai Rp1.917,6 triliun.
Target tinggi ini menegaskan peran penting pajak digital dan global minimum tax dalam strategi fiskal nasional. Kedua instrumen ini diharapkan menutup kesenjangan penerimaan dari sektor konvensional.
Peningkatan penerimaan akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah. Dana ini bisa digunakan untuk program pembangunan, subsidi, dan penguatan sektor strategis.
Selain itu, pemungutan pajak digital secara lebih sistematis akan menciptakan kepastian hukum bagi pedagang online. Merchant akan lebih disiplin melaporkan omzet dan membayar kewajibannya.
Target ambisius ini juga menegaskan transformasi ekonomi digital Indonesia. Pajak digital menjadi instrumen penting untuk memastikan ekosistem perdagangan elektronik sehat dan berkelanjutan.
DJP menekankan strategi ini berjalan transparan dan akuntabel. Setiap platform yang ditunjuk wajib mematuhi mekanisme administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada celah penghindaran pajak di sektor digital. Semua transaksi tercatat rapi sehingga penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Langkah DJP juga memperkuat posisi Indonesia dalam pengawasan fiskal internasional. Hal ini menjadi sinyal positif bagi investor dan pelaku bisnis digital.
Penerapan strategi ini juga menunjukkan kesiapan Indonesia menghadapi era ekonomi digital global. Pajak digital menjadi instrumen yang menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha.
Peningkatan basis pajak dari platform digital lokal dan internasional menciptakan keadilan fiskal. Merchant dan perusahaan besar dikenakan pajak sesuai kemampuan ekonominya.
Selain itu, penerimaan pajak dari platform digital bisa mendukung program pembangunan nasional. Dana ini akan digunakan untuk berbagai sektor termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan strategi ini, pemerintah menargetkan sektor digital sebagai kontributor utama penerimaan negara. Pemungutan pajak digital menjadi sumber cuan baru yang potensial pada 2026.
Implementasi PMSE dan global minimum tax menjadi bukti kesiapan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi modern. Langkah ini diharapkan mendorong transformasi fiskal yang lebih efisien dan berkeadilan.
Secara keseluruhan, strategi DJP tahun 2026 menekankan optimalisasi sektor digital. Penerimaan pajak dari platform online diharapkan mampu mencapai Rp9 triliun per tahun.
Kombinasi antara PMSE lokal, platform digital luar negeri, dan global minimum tax menjadi fondasi penerimaan negara yang lebih kuat. Strategi ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang adaptif terhadap ekonomi digital.