LANSKAPBERITA.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mengamankan 16 orang yang masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Purnama, Dumai Barat, sekitar awal September 2026. Delapan di antaranya WNA Bangladesh yang diduga hendak menuju Australia, sementara delapan lainnya WNI.
Anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Muhammad Hafis, menyatakan rombongan itu tiba menggunakan kapal speedboat tanpa melewati pemeriksaan imigrasi. Petugas bersama TNI Angkatan Laut memantau keberadaan mereka sejak malam sebelumnya.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. Delapan WNA Bangladesh kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Dumai untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan delapan WNI menjalani proses terpisah.
Kronologi Masuknya Rombongan
Hafis menyebut mereka masuk wilayah Indonesia dari daerah Purnama, Dumai Barat. Karena tidak melalui pos pemeriksaan resmi, petugas mengategorikan rute itu sebagai jalur tikus.
"Mereka masuk wilayah Indonesia dari daerah Purnama," kata Hafis saat ditemui di Kantor Imigrasi Dumai, Riau, Jumat (18/9).
Sebelumnya, para WNA tersebut berada di Malaysia. Mereka mengaku hanya melintas di Indonesia dan diduga memiliki tujuan akhir Australia.
Pengakuan Salah Satu Deteni
Salah satu deteni, Muhammad Wadud (38), mengaku hendak ke Australia setelah bekerja di Malaysia sekitar empat tahun di sebuah peternakan ayam. Ia menyebut keberangkatan itu ditawarkan seorang agen melalui komunikasi telepon.
"Agen cakap mau ke Australia," ujar Wadud.
Wadud mengaku membayar sekitar RM 3.000-RM 3.500 kepada agen tersebut, atau setara kasar Rp 15 juta. Ia belum mengetahui pasti pekerjaan yang akan dilakukan di Australia.
Wadud kini telah berada di ruang detensi Imigrasi Dumai selama 20 hari. Ia menyatakan ingin pulang ke Bangladesh.
Belum Ada Indikasi TPPO
Hafis mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi bahwa delapan WNA Bangladesh itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Bukan perdagangan orang. Keinginan pribadi," kata Hafis.
Dugaan sementara, mereka pergi atas keinginan sendiri untuk menuju negara lain. Pihak Imigrasi masih mendalami tujuan dan perjalanan mereka.
Langkah Setelah Pemeriksaan
Apabila proses pemeriksaan selesai, WNA tanpa dokumen atau yang melanggar aturan keimigrasian dapat diproses untuk deportasi ke Bangladesh. Alternatif lainnya, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sesuai hasil penanganan kasus.
"Tujuannya kalau nggak salah di akhirnya Australia. Tapi masih kita dalami itu," jelas Hafis.