LANSKAPBERITA.COM — Streamer politik Hasan Piker memicu kontroversi setelah menyatakan Amerika Serikat telah membunuh lebih banyak orang dibandingkan al-Qaeda. Pernyataan itu muncul dalam wawancara di The Axios Show dan langsung menuai kecaman dari kedua kubu politik AS.
Pernyataan Piker disampaikan dalam episode The Axios Show pada 17 September. Koresponden Axios, Alex Thompson, bertanya langsung kepadanya soal perbandingan antara AS dan al-Qaeda.
"Kalau berdasarkan jumlah korban, ya," jawab Piker, dikutip Newsweek, Minggu (20/9/2026). "Kami telah menyebabkan teror yang luar biasa di seluruh dunia."
Serangan ke Sekolah Perempuan di Minab Jadi Rujukan
Piker menyinggung serangan Februari 2026 terhadap sebuah sekolah khusus perempuan di Minab, Iran. Otoritas Iran menyatakan serangan itu menewaskan lebih dari 140 siswi.
"Jika Anda membunuh 140 siswi, itu adalah tindakan teror," kata Piker. Dia menambahkan tidak bermaksud menyebut semua warga Amerika sebagai teroris.
Klip pernyataan komentator politik keturunan Turki itu tersebar luas keesokan harinya. Kecaman datang dari Partai Republik maupun Demokrat.
Dorongan agar Demokrat Menjauh dari Piker
Akun resmi Partai Republik menyerukan setiap anggota Partai Demokrat menjauhkan diri dari Piker. Anggota DPR dari New Jersey, Josh Gottheimer, menilai perbandingan AS dengan al-Qaeda bukan insiden tunggal.
Gottheimer menuduh Piker membangun citranya lewat sikap anti-Amerika. Kandidat Partai Republik untuk Senat dari Michigan, Mike Rogers, berupaya mengaitkan pernyataan itu dengan kandidat Demokrat Abdul El-Sayed yang memiliki hubungan dekat dengan Piker.
Piker menanggapi dengan menyatakan dirinya tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, pendapat seorang streamer media sosial tidak seharusnya diberi bobot sebesar itu.
Rekam Jejak Kontroversi dan Pembelaan Piker
Piker sebelumnya menghadapi kritik setelah pada 2019 mengatakan dalam siaran Twitch bahwa "Amerika pantas mendapatkan 9/11". Dia belakangan menyebut pernyataan itu tidak tepat dan menariknya kembali.
Setelah kontroversi terbaru muncul, Piker menulis di X bahwa Axios telah mengubah "jawaban bernuansa tentang tindakan teror yang dilakukan pemerintahan ini" menjadi "clickbait".
Perdebatan Definisi Terorisme yang Tak Kunjung Tuntas
Istilah terorisme telah dipakai dalam hukum dan kajian akademis jauh sebelum serangan 11 September 2001. Serangan itu mengubah posisi istilah tersebut dalam politik, kebijakan, dan bahasa sehari-hari di AS.
Sembilan hari setelah runtuhnya menara World Trade Center, Presiden George W. Bush berdiri di hadapan Kongres dan mendeklarasikan "perang melawan teror". Istilah itu menjadi ciri utama kebijakan luar negeri AS selama dua dekade, mencakup dua invasi serta perluasan undang-undang dan lembaga federal antiterorisme.
Hingga kini, makna hukum dan akademis dari istilah terorisme belum memiliki satu definisi universal. Newsweek meminta tiga pakar terkemuka di bidang terorisme dan hukum perang menjelaskan batas-batas hukumnya.
"Tidak ada definisi terorisme yang diterima secara universal," kata Geoffrey Corn, profesor di Texas Tech University School of Law sekaligus direktur Center for Military Law and Policy.
Corn pernah bertugas 21 tahun sebagai perwira Angkatan Darat AS dan mengakhiri kariernya sebagai penasihat senior Angkatan Darat untuk hukum perang. "Siapa yang menentukan? Biasanya pemerintah yang mengecamnya," ujarnya.
Menurut Corn, ada konsensus umum bahwa terorisme melibatkan penggunaan kekerasan yang melanggar hukum. Biasanya dengan sengaja menargetkan manusia atau objek tertentu untuk memengaruhi kebijakan pemerintah atau menyebarkan ketakutan.
Bruce Hoffman, profesor di Georgetown University dan penulis buku Inside Terrorism, memberi definisi berbeda. Menurut Hoffman, terorisme adalah penciptaan dan eksploitasi ketakutan secara sengaja melalui kekerasan oleh aktor non-negara untuk mencapai perubahan politik.
"Itu kurang lebih merupakan definisi normatif di kalangan akademisi," kata Hoffman. "Definisi hukumnya tidak jauh berbeda, tetapi tidak ada konsensus universal."
Mary Ellen O'Connell, profesor hukum di University of Notre Dame, berangkat dari premis berbeda. Menurutnya, hukum internasional, bukan undang-undang domestik suatu negara, adalah kerangka yang menentukan persoalan itu secara universal.
"Ini adalah satu-satunya sumber otoritatif mengenai hak, kewajiban, dan definisi bagi semua pihak," katanya.